Amurang, MMC-Diduga oknum Hukum Tua (kades) Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan melakukan pemungutan liar (pungli) terhadap warga Paslaten yang melakukan pengurusan sertifikat prona program pemerintah.
Ini diungkapkan oleh salah satu warga korban pungli sertifikat Prona James Pandey kepada Wartawan ketika ditemui di Desa Paslaten, Kamis (21/11) sore. James mengatakan bahwa dirinya salah satu yang dimintai uang sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh oknum kumtua untuk pembayaran sertifikat Prona.
Menurut James, oknum kumtua tersebut beralasan untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat Prona. Bahkan menurut James, bukan hanya dirinya yang ditagih uang Rp500.00, namun semua penerima sertifikat Prona dimintai oleh oknum hukum tua tersebut.
“Mungkin kalo kami dimintai Rp100 ribu masih kami maklumi, tapi ini sudah Rp500.000. Ini sudah tidak masuk akal,” keluhnya.
Namum demikian, menurutnya ia telah memberikan uang Rp500.000 tersebut kepada hukum tua tersebut.
“Saya sudah memberikan Rp500.000 yang diminta kumtua. Setahu saya ada warga selain saya juga yang sudah memberikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan bilamana warga yang lain menolak untuk memberikan nominal tersebut karena menurut warga itu biaya yang tidak sedikit dan tidak masuk akal untuk administrasi pengurusan sertifikat Prona.
Dimana menurutnya, masyarakat Paslaten mengetahui bahwa pengurusan sertifikat Prona adalah gratis dari pemerintah pusat.
“Yang lain ketika tahu ada biaya Rp500.000 yang akan diminta hukum tua, mereka belum mengambil sertifikat Prona milik mereka,” celotehnya.
Menurutnya ini membebani masyarakat. Warga mengeluhkan pungutan yang diminta kumtua tersebut. Menurutnya ada sekitar 25 warga penerima sertifikat Prona di Desa Paslaten dan semuanya mengeluhkannya.
Salah seorang warga Derbi juga membenarkan adanya pungutan tersebut. Derbi mengatakan dirinya sebagai seorang warga Desa Paslaten prihatin dengan adanya pungutan tersebut.
Menurutnya, dirinya juga pernah didatangi seorang warga penerima sertifikat Prona yang mengeluhkan kepadanya mengenai hal yang sama.
“Saya diberitahukan oleh salah satu warga desa yang enggan tidal mau di semburkan namanya.saat di temui awa media kalau dia ( dimintai 500.000 oleh kumtua pada saat pengukuran tanah,” kata Derbi.
Dan menurut Derbi, setelah ingin mengambil sertifikat Prona ke oknum kumtua, salah satu warga desa paslaten dimintai lagi 500.000 rupiah.
“Jadi ada sekitar 1juta rupiah yang diminta kumtua kepada warga tersebut,” jelas Derbi.
Hukum tua Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Sonny E. Lamea ketika didatangi oleh wartawan untuk mengkonfirmasikan perihal tersebut tidak berada ditempat. Oleh warga dan sebagian pewarta menduga oknum kumtua tersebut menghindari wartawan. Oknum kumtua tersebut diduga alergi wartawan, sebab sudah sering oknum kumtua tersebut dicari pewarta untuk klarifikasi sangat sulit ditemui.
Namun ketika Jurnalis media ini menghubungi lewat nomor telpon pribadinya, kumtua Lamea Membantah hal tersebut.
“Siapa yang bilang itu? Itu tidak benar, itu sudah cerita lama,” bantahnya.
Dengan kejadian tersebut, warga berencana melaporkan dugaan pungli sertifikat Prona tersebut ke pihak yang berwajib.tutup warga desa paslaten
(Koresy)