Manado, MMC– Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut mendapat bekal berharga dalam menjalankan tugas. Bekal berupa arahan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Dita Prawitaningsih, SH, MH, Senin (18/11/2019) di Manado.
Pengarahan tersebut diikuti oleh para asisten, kepala bagian, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut dan seluruh anggota TP4D Kejati Sulut. Pengarahan kepada TP4D Kejati Sulut dan Kajari se-Sulut dilakukan setelah Kajati Sulut mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center-Bogor tanggal 13 November 2019.
Dalam arahannya Kajati Sulut menyampaikan sinergi pelaksanaan lima prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia Maju yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Kelima priorotas itu adalah pembangunan SDM sebagai prioritas utama, pembangunan infrastruktur, penyederhanaa regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Ia juga mengingatkan soal tujuh arahan Jaksa Agung RI. Di antaranya penegakan hukum yang yang menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi, penegakan hukum untuk mendukung investasi,
pendataan dan pengalihan fasilitas umum serta aset pemerintah launnya yang sudah terbengkalai, pemanfaatan IT, menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kajati juga menyampaikan langkah pencegahan dengan membuat surat kepada gubernur, bupati dan walikota guna menghindari ekses-ekses negatif dari kegiatan pembangunan di daerah. Ini sejalan dengan arahan Presiden kepada peserta Rakornas bahwa masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan/investasi di daerah.
Untuk itu, Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan public terhadap institusi Kejaksaan RI. Untuk itu kepada TP4D diminta agar mengantisipasi jangan sampai ada hal-hal yang bisa membuat semakin kisruh dan menimbulkan ekses-ekses yang negatif di lapangan.
“Jadi apa yang sudah dilaksanakan betul-betul on the track sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI. Standar operasi pelaksanaan (SOP) yang ada betul-betul dipatuhi,” ujarnya.
Selain itu Kajati meminta Wakajati Sulut untuk mengevaluasi TP4D Kejati Sulut dari bulan Januari 2019 sampai dengan saat ini. “Apakah kita sudah melaksanakan sesuai ketentuan atau ada kekurangan? Jika masih banyak kekurangan perlu dibenahi,” ujar Kejati. (nji)