SANGIHE, megamanado com– Pelaut asal Latvia bernama Kardis Bardelis (34) diamankan pihak Imigrasi Kelas II Tahuna.
Pasalnya, pelaut Latvia ini dengan menggunakan kapal kecil terdampar di pantai Kampung Kulur Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng).
Namun meski diamankan, warga asing tersebut tak bisa ditindaki melanggar aturan, sebab yang bersangkutan ternyata memliki dokumen administrasi yang lengkap.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna Boyke Pangabean, Selasa (12/11/2019).
Dikatakam Boyke, pengamanan werga Latvia ini sesuai laporan dari masyarakat setempat, dan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan.

“Kami menindak lanjuti laporan masyarkat sekaligus sudah dilakukan pemeriksaan terhadap warga Latvia, dan yang bersangkutan memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Pangabean.
Karena memiliki dokumen yang lengkap dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, pihak Imirgrasi Kelas II Tahuna akan memberikan ijin tinggal kepada warga Latvia selama 30 hari kedepan sebelum menuju negara tujuan, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
”Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan, dan kemungkinan kepada warga Latvia itu akan diberikan ijin tinggal selama 30 hari kedepan sebelum yang bersangkutan berlayar menuju negara tujuan,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, warga Latvia tersebut mengawali pelayarannya dari Papua Nugini dengan negara tujuan Vietanam, akan tetapi diperhadapkan dengan cuaca ekstrim, ia akhirnya mengalihkan arah pelayaran dan terdampar di pantai kampung Kulur.
”Tujuan pelayaran warga Latvia ini sebenarnya ke Vietnam, tapi karena faktor cuaca dan tiupan angin, ia akhirnya terdampar di pantai Kulur,” pungkas Pangabean. (e’Q)