TOMOHON, MMC – Kembali lagi Tim URC Totosik telah mengamankan sekelompok pria dan wanita diduga melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Bertempat di salah satu Penginapan di Kota Tomohon, (30/10/19) sekira pukul 20:00 Wita.
Tim mengamankan sejumla perempuan dan pria dan diketahui sebagian masih dibawa umur. Sebut saja Mawar (16), Melati (17), Bogenfil (17), ketiga wanita ini beralamatkan Manado.
Rafaelo (21), Daniel (21), Christian (21), Ketiga pria ini juga beralamatkan Manado.
Kronologis Kejadian Selasa tgl 30 Oktober 2019 dalam rangka Operasi Pekat ( Penyakit Masyarakat ) Samrat 2019 Tim URC Totosik melaksanakan lidik tetentang, sindikat prostitusi online Via MiChat di Kota Tomohon.
Sekira Pukul 20.00 Wita Tim URC Totosik menyamar utk membooking Jasa Prostitusi Online Via MiChat dan berhasil mendapati Mawar yang sedang menyediakan Jasa Kencan di Wilayah Kota Tomohon.
Dengan melakukan chating Via Aplikasi MiChat untuk menyewa jasa Perempuan Tim URC Totosik berhasil meyakinkan Mawar yang kemudian sepakat bertemu di daerah Tomohon.
Sekira pukul 21.00 Wita ketika Tim URC Totosik sudah berada di kamar yang sudah ditentukan Mawar dan di temani oleh Melati. Selanjutnya Tim URC Totosik langsung mengamankan kedua perempuan tersebut.
Ketika dilakukan pengembangan kedua perempuan tersebut mengakui bahwa mereka diantar dan dikawal oleh rekan mereka menggunakan R4 Daihatsu Xenia Warna merah yang di parkir di Jln Raya Tomohon – Sonder kurang lebih 50 meter dari penginapan.
Tim URC Totosik kemudian segera mengamankan R4 tersebut yg didalamnya sedang bersembunyi Kamboja, Rafaelo, Daniel dan Christian.
Selanjutnya Tim URC Totosik melakukan penggeledahan didlm R4 tsb dan ditemukan alat kontrasepsi yg di akui mereka bahwa digunakan saat melakukan melakukan hubungan badan dgn pengguna jasa kencan.
Menurut pengakuan Mawar dan Melati, bahwa ketiga pria bertugas utk menemani dan menjaga mereka saat melayani tamu.
Tim URC Totosik selanjutnya menggiring pria dan wanita serta Barang Bukti ke Mapolres Tomohon utk proses lebih lanjut. (FDS)