Kepala Lapas Kelas II Bitung Danang yang dikonfirmasi, Senin (6/8/19) mengaku informasi awal menyebutkan bahwa Napi tersebut berstatus asimilasi adalah informasi yang salah.
“Statusnya masih Narapidana dan yang bersangkutan akan kita BAP, termasuk dengan penjaganya,” sebut Danang.
Kalapas Bitung juga menyebutkan, Napi tersebut bisa keluar dari Lapas karena alasan berobat. “Nah ini yang kita periksa,” bebernya.
Sebelumnya, dalam laporan polisi di Polsek Remboken, Wakapolsek Tondano menyebutkan, dirinya yang memang warga Desa Timu bermaksud menemui tukang pijat kaki di kompleks Jaga II. Naas, di dekat rumah tukang pijat tersebut, tersangka dan teman-temannya tengah berpesta Minuman Beralkohol (Minol).
Melihat korban Ipda P.M Muntu, tanpa basa basi, tersangka Yur langsung memaki korban, spontan korban mendekati tersangka dengan tujuan menanyakan kenapa memaki korban namun saat itu juga tersangka memukul korban dengan kunci mobil yang dipegang pada tangan kanannya sambil berkata bahwa tersangka akan menikam korban.
Pukulan kunci mobil mengenai bagian leher, wajah, pinggang dan paha dan tersangka langsung melarikan diri.(ibc/nji)