MANADO-Masalah sampah di Manado menjadi perhatian serius DPRD Manado. Setelah memantau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sumompo, Kecamatan Tuminting, DPRD Manado melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah menggelar serangkaian pembahasan.
Terbaru, Pansus yang dipimpin personil Komisi 1 Mona Claudya Kloer menggelar pembahasan bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Rabu (31/7/2019). Dalam kesempatan tersebut, Mona Kloer dan kawan-kawan menyampaikan sejumlah persoalan berdasarkan temuan lapangan tentang pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Sulut.

Pansus kemudian menyampaikan 10 usulan cukup penting. “Kami mengusulkan 10 hal penting untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda supaya bisa mengakomodir kepentingan masyarakat,” kata politisi Gerindra ini.
Usulan yang disampaikan tersebut antara lain kewajiban setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, perkantoran hingga pusat perbelanjaan memiliki tempat sampah. Kemudian setiap rumah tangga menyediakan pemilihan sampah.

Pansus juga mengusulkan pemberian reward bagi kampung bersih, termasuk juga usulan untuk pengadaan lahan TPA baru dan kompensasi bagi masyarakat terdampak termasuk yang fokus pada pengadaan sarana prasarana di wilayah terdampak.
“Bank sampah di kecamatan juga belum berjalan efektif. Eskavator di TPA kami lihat juga banyak yang rusak. Ini perlu menjadi perhatian,” ujar personil Pansus Fanny Mantali.

Terhadap usulan dari Pansus itu, tim hukum pemerintah yang dipimpin Kabag Hukum Yanthi Putri akan mempelajarinya dengan baik. “Kami akan beda poin-poin yang disampaikan itu. Termasuk untuk usulan pemberian kompensasi kepada para penduduk yang berada di sekitar area atau bahkan sudah membangun rumah di area TPA juga menjadi bahan perbincangan,” katanya.

Pemkot Manado menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan dari para wakil rakyat dalam upaya membuat Manado menjadi makin indah dan elok dipandang. (liputan khusus/buferland turangan
