Diwarnai ‘Hujan’ Interupsi, KU-PPAS Tahun 2020 Akhirnya Disepakati

 

TAHUNA, megamanado com – DPRD Kabupaten Sangihe menyetujui dokumen Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang disodorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe.  Namun begitu, paripurna yang digelar Rabu (31/7/2019)  itu diwarnai hujan interupsi.

Read More

Rapat yang dipimpin Ketua Benhur Takasiaheng, Wakil Ketua Fri Jhon Sampakang dan Wakil Ketua Rizal Paulus Makagansa sepakat menerima dengan catatan dilakukan perubahan terhadap dokumen tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Aristarkus Pilat saat membacakan laporan mengatakan, KU-PPAS yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020.

“Berdasarkan hal tersebut dan mengacu pada kesepakatan DPRD dan Pemda tentang kebijakan umum tahun 2020, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD 2020 yang meliputi, rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah PPAS per urusan dan SKPD, program dan kegiatan dan belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2020.

Secara lengkap PPAS APBD tahun 2020 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” ungkap Pilat dalam laporannya.

Sementara itu Bupati, Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam kesepatannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sangihe atas terselanggaranya agenda penandatangan kesepakatan bersama KU-PPAS Tahun 2020. Dikatakan pula olehnya, bertolak dari esensi penandatangan nota kesempakatan bersama KU-PPAS ini, menunjukan keinginan yang kuat  untuk melangkah kedepan dalam melakukan kebijakan umum daerah, sebagai dasar penentuan kebijakan anggaran dan program di tahun anggaran 2020 mendatang, di mana skema Money Follow Program sebagai pergeseran paradigma alokasi anggaran yang selama ini terarah pada fungsi lembaga dan di nilai tidak sesuai dengan ekpetasi atau harapan kita adalah bagian dari singkronisasi anggaran antara pusat dan daerah.

“Dengan demikian maka kebijakan daerah, baik kebijakan anggaran, kebijakan program dan penentuan plafon anggaran antar program di daerah telah memiliki dasar yang fundamental, baik dari aspek regulasi dan tata aturan penyusunan dasar kesepekatan antar lembaga yakni Pemerintah Daerah dan DPRD. Saya memiliki keyakinan yang kuat bahwa komiten yang kita bangun hari ini akan menjadi komitmen bersama antara kita sekalian, dengan masyarakat yang sungguh- sungguh ingin melangkah kedepan membangun daerah tercinta Kabupaten Sangihe,” kata Bupati.

Di sisi lain lanjut Bupati, mengharapkan kepada tim anggaran serta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan implementasi kesepakatan bersama saat ini, untuk segera melakukan langkah- langkah konkrit dan tepat serta melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kepada pimpinan perangkat daerah untuk bekerja secara maksimal, guna memanfaatkan semua potensi yang di miliki mengingat masih terdapatnya sejumlah agenda strategis lainnya yang akan di bahas bersama DPRD dalam waktu dekat ini,” harapnya.

Untuk diketahui dokumen KU-PPAS yang sempat ditolak lantaran dalam isinya terdapat pokok pinjaman sebesar Rp 26 miliar akhirnya direvisi kembali dan menyisahkan Rp 1,5 miliar untuk pembayaran piutang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta bunga pinjaman yang ada di dokumen KU-PPAS Rp 8 miliar di tiadakan. (eky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *