TAHUNA,- Sebanyak 24 pasangan suami istri yang ada di Kabupaten kKepulauan Sangihe, akhirnya resmi menjadi pasangan yang sah sesuai peraturan pemerintah dan peraturan agama, lewat pemberkatan nikah sekaligus pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe di gedung gereja GMIST Imanuel Tahuna, Senin (29/7/2019).
Kegiatan Kawin massal ini merupakan program Pemerintah Daerah lewat tim penggerak PKK kabupaten kepulauan Sangihe. Ketua Tim PKK kabupaten Sangihe Dra. Hermin Ririswati Gaghana Katamsi, didampingi wakil ketua tim penggerak PKK kabupaten Sangihe, Ny Rahel Hontong Sasamu, saat d temui beberapa media disela sela kegiatan menyebut ini merupakan program kedua dimasa kepemimpinannya.,
“Untuk masyarakat kita kendalanya adalah masalah belum nikah, sehingga banyak kesempatan seperti penerima bantuan sosial mereka tidak bisa karena status itu. Gelombang kedua ini kami targetkan 40 pasangan. Saat ini yang baru lengkap administrasi baru 24 pasangan,” ucap Katamsi.
Sementara Bupati dalam sambutanya, mengapresiasi program dari tim penggerak PKK Kabupaten Sangihe. “Apresiasi untuk tim penggerak PKK, sebab program ini menjadi kewajiban bagi masyarakat yang ada di Indonesia untuk nikah dan di catat . Ini penting demi anak anak kita di masa yang akan datang,” ucap Gaghana.
Bupati juga berharap setelah acara ini, ada sebuah perubahan sikap untuk kehidupan yang lebih baik lagi, “Dengan pernikahan yang sah, tidak ada lagi batas dalam hidup ini, baik dalam kehidupan sosial dan juga dalam kehidupan bergereja, dalam arti apa yang harus menjadi hak sebagai masyarakat dan anggota jemaat sudah tidak ada lagi yang membatasi,” kunci Bupati. (eky)