Nah, Kamis (11/07/2019) sekira pukul 08.15 Wita, Tim Resmob yang bergerak ke Gorontalo berhasil melakukan penangkapan pada satu orang pelaku di terminal Dungingi Kota Gorontalo. Pelaku adalah seorang wanita berinisial GY alias Amay, warga Kelurahan Taas, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala.
Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam kasus pencurian ini, pelaku berperan mencari mobil sewaan untuk digunakan dalam aksi pencurian. Pelaku juga yang berperan mejual hasil pencurian emas.
“Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku Amay mendapat upah atau bagian Rp30 juta, emas dan ponsel,” tegas AKP Sugeng.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku seperti ponsel jenis Iphone 6, ponsel jenis xiomy, vivo, cincin dan anting.
“Tersangka kemudian diserah terimakan ke Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/41/V/2019 Sek Langoan pada tanggal 28 Mei 2019,” jelas Alumi Akpol 2010 ini. (nji)