MANADO-Tim Resmob Polda Sulut, dipimpin Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas, yang kejadian terjadi di Desa Amogena II Jaga II, Kecamatan Langowan Timur, tepatnya di Toko Emas Subur, yang kerugian mencapai Rp7,7 miliar.
Pelaku berinisial CAT alias Laka, 28, warga Kelurahan Pakowa, Lingkungan II, Kecamatan Wanea. Dia ditangkap di Rabu (10/07/2019) di tempat persembunyian tak jauh dari tempat tinggalnya.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku, dikarenakan pelaku mencoba melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik.
AKP Sugeng Wahyudi, membenarkan penangkapan pelaku pencurian sesuai pasal 363 KUHP.
“Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2008. Peran pelaku dalam kasus pencurian ini, membawa kendaraan serta yang melalukan penjualan hasil pencurian emas, pelaku mendapatkan upah Rp130 juta,” tegas AKP Sugeng.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Sugeng, korban adalah pemilik toko Emas Subur, Hji Halid Musa, warga Kelurahan Kinali, Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoaan.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 milyar, (uang 200jt dan emas 15kg) sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Jadi polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Sugeng.(nji)