Kali ini tim gabungan Resmob Polda Sulut, Resmob Polres Minsel dan Resmob Polres Minahasa, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DK alias David, 49. Pelaku ke tiga ini, ditangkap di Desa Lompat Baru, Jaga III, Kecamatan Ranoiapo, Kamis (11/07/2019) sekira pukul 14.30 Wita, tadi.
Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, mengatakan selain pelaku David. Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
“Kami amankan satu unit mobil jenis Avansa hitam DB 1051 MU, beserta STNK, sebagai barang bukti. Mobil ini digunakan pelaku David, saat ditangkap,” singkat AKP Sugeng.
Diketahui dalam kasus ini polisi sudah menangkap tiga pelaku, yang pertama CAT alias Laka. Kemudian perempuan GY alias Amay dan DK alias David.(***/nji)