MANADO-Balai Pendidikan dan Latihan Kementerian Hukum dan HAM Sulut kembali bikin hajatan. Gawean kali ini diberi tajuk Pelatihan Pelaksana Pada Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Pelatihan itu diikuti 60 peserta dengan melibatkan semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan dan Lapas yang menyebar di 10 Kantor Wilayah di Lingkungan Balai Diklat Kumham Sulut.
Hajatan yang dilaksanakan selama tiga hari, 12 Juni hingga 14 Juni di Hotel Grand Central Manado itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Efendy B Peranginangin, SH, MH . Pelatihan menurut Peranginangin lebih dititik-beratkan pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. ‘’Yankomas adalah unit yang strategis dalam upaya pemerintah menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM,’’ tegas Kakanwil Paranginangin.
Pembukaan pelatihan ini turut dihadiri Widyaiswara Ahli Utama, Drs Haru Tamtomo, Bc.IP, M.Si, juga Widyaiswara Ahli Madya, Slamet Yuswanto, SH, M.Hum, dari BPSDM Hukum dan HAM dan juga Ditjen Yankomas yang menjadi Narasumber.
Fungsi dan tujuan utama Yankomas adalah untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya. Adapun kriteria pengaduan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum, maka setelah mengadu, maka setelah masyarakat mengisi formulir yang disediakan maka Pos Yankomas meneruskan pengaduan itu ke Bidang HAM pada Divisi Pelayanan di Kanwil Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. (nji)
K