Adrian Tapada: Indikasi Kecurangan di Minahasa Selatan Harus Diusut Sampai Tuntas

Mega manado- Indikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menarik perhatian banyak pihak. Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Adrian Tapada, memberikan komentarnya terkait kecurangan Pemilu 2019 di Kabupaten Minsel.

Politisi asal Partai Golkar ini menilai bahwa kecurangan yang terjadi di Minsel sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini terkait adanya pengerahan massa oleh Oknum ASN Pemerintahan Kabupaten. “Pada hari pemilihan, terdapat pengerahan massa yang dilakukan oleh Oknum birokrasi di Pemerintahan Kabupaten,” ujar Mantan Anggota DPR RI Periode 2004-2009 ini.

Read More

Kecurangan yang ada di Minsel menguntungkan pihak tertentu yaitu Caleg DPR RI, Adrian Jopie Paruntu (AJP). Putra dari Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu ini memperoleh suara sebanyak 44.516 di Minahasa Selatan. Sementara di daerah lain, perolehan suara AJP tidaklah signifikan. Menurut Adrian Tapada, apabila keterpilihan AJP tidaklah representatif karena AJP hanya menang di satu kabupaten saja. “Keterpilihan AJP sangat tidak representatif, ditambah lagi kemenangan dirinya hanya di wilayah yang notabene ‘kekuasaan’ ibunya,” ungkap Sekretaris Umum IKASSA.

Dirinya juga berpendapat bahwa suara AJP di Minsel harus diusut sebab AJP mendapatkan hampir 80 persen suara pemilih Partai Golkar di Minsel. “Sekuat apapun sosok Ibunya di Minsel, untuk mendapatkan suara sebanyak itu saya rasa mustahil. Kecuali ada ‘usaha’ lain yang dilakukan yang melibatkan pengaruh serta power Ibu sebagai Bupati Minsel. Sebab terdapat banyak kecurangan dimana ada perbedaan antara C1 dari Situng KPU dan data DA 1 serta DAA 1,” ungkap Adrian Tapada.

Permasalahan di Minsel tidak hanya digugat oleh satu pihak saja namun juga berasal dari PDIP yang menggugat terkait permasalahan yang terjadi di salah satu TPS di daerah Tompaso Baru. Menurut Adrian Tapada, kejadian ini semakin meneguhkan bahwa suara hasil pemungutan suara di Minsel patut dicurigai dan diselidiki sampai tuntas. “Dengan kondisi seperti ini, suara di daerah Minsel patut dicurigai dan harus diselidiki sampai tuntas. Jangan sampai permasalahan di Minsel ini menjadi ‘cacat’ bagi Pemilu 2019 ini yang dapat menimbulkan distrust dari masyarakat kepada pihak penyelenggara,” ujar Adrian.

Sebelumnya KPU Minahasa Selatan digugat di Bawaslu RI karena adanya indikasi penggelembungan suara di berbagai TPS di Minahasa Selatan. Sebagai terlapor, KPU Minahasa Selatan, mengakui adanya kesalahan dalam proses input data dalam Pemilihan Legislatif 2019. Kesalahan tersebut berasal dari anggota KPPS yang tidak fokus. Hal tersebut membuat adanya perbedaan antara C1 dan DA1 serta DAA1 di Kabupaten Minsel.(nji)

Related posts