TAHUNA– Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor:142/430/2019 tentang penetapan hari Jumat sebagai hari berbahasa Sangihe di wilayah yang dipimpinnya.
Penetapan bahasa daerah bersamaan dengan launching minyak kelapa lokal pada Rabu (22/5) kemarin, pasca syukuran dua tahun kepemimpinan Bupati Jabes Ezar Gaghana dan Wakil Bupati Helmut Hontong. Penetapan tersebut merupakan suatu tujuan yang positif di mana bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan daerah serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa.
“Terlalu banyak kita melakukan hal di luar konteks kita sebagai orang Sangihe, termasuk berbahasa Sangihe. Jadi keputusannya, setiap Jumat, kita harus berbahasa Sangihe, mau tidak mau kita harus lakukan,” ujar Gaghana.
Ia menyebut sudah jarang masyarakat berbahasa Sangihe dalam kehidupan sehari-hari. “Ini tanggung jawab kita. survei membuktikan salah satu bahasa yang akan pudar adalah bahasa Sangihe. Karena, sudah tidak lagi terdengar masyaratakat secara umum berbahasa Sangihe. Jadi untuk menjunjung tinggi nilai budaya, ini adalah salah satu gerakan dan tidak hanya sebatas imbauan. Jika masih ada sikap malu dalam berbahasa Sangihe, sekarang saya minta stop,” imbuhnya.
Karena itu menurut Gaghana, wajib hukumnya menggunakan bahasa daerah Sangihe setiap Jumat. “Sangihe adalah tanah adat yang didirikan oleh masyarakat yang sangat kuat terhadap nilai luhur dan adat. Sedangkan nilai luhur juga adalah kekayaan dan modal sosial kita pertahankan menjadi pembangunan di negeri ini,” ujarnya. (eky)