TAHUNA-Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sangihe akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU). Pemilihan ulang harus dilakukan karena adanya temuan pelanggaran saat Pemilu17 Aprill. Dua TPS yang dimaksud itu berada di Kampung Laine, Kecamatan Manganitu dan Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe, Junaidi Bawenti, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/4/2019). Ada pun temuan pelanggarannya adalah adanya warga atau pemilih yang mendapat tiga surat suara, sementara yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK.
“Selain tidak terdaftar, dia menggunakan KTP Gorontalo. KTP nya juga bukan e-KTP tapi KTP lama yang masa berakhir tahun 2016,” kata Bawenti.
Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada TPS 3 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara. Di mana pemilih mengunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTB.
“Jadi kronologisnya sama, cuma temuanya berbeda. Yang satu ditemukan pada hari pencoblosan, sementara yang satunya lagi pada saat rekapitulasi kecamatan,” ujar Bawenti.
Menurutnya, masing-masing peristiwa itu dikenakan undang-undang No. 7 Tahun 2017 pasal 372 dan 373. “Di Manganitu Selatan (Mangsel) dikenakan pasal 372. Pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu Desa yang memungkinkan PSU,” ucapnya.
Sementara di Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), itu masuk di pasal 373 karena temuan nanti di tahap rekapitulasi kecamatan. Atas dasar itu panwaslu kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan melakukan kajian dan merekomendasikan kepada KPPS dan KPU untuk PSU. Hal ini sudah direkomendasikan tinggal menunggu waktu yang akan ditetapkan oleh pihak KPU,” kata Bawenti. (eky)