Ketuk Hati Gubernur Sulut, Guru SMA/SMK Sangihe Harap Terima Tunjangan Kesejahteraan Lagi

Aristol Lawendatu (foto: melky/mmc)

TAHUNA– Sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No. 16 Tahun 2017, guru di Tanah Tampungan Lawo (Sangihe) ini sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal ini disampaikan salah satu guru SMK, Aristol Lawendatu, Senin (22/4/2019), saat media ini menemuinya di ruang kerjanya.

Menurutnya, meski hal ini sering di suarakan, tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Oly Dondokambey tentang kesejahteraan para tenaga pendidik yang bertugas di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina.

Read More

“Tidak adanya TKD ini, semenjak kami beralih status administrasi dari ASN Daerah Kabupaten Sangihe ke Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 16 Tahun 2017, SMA- SMK ke provinsi,” ucap Lawendatu.

Sejak diterbitkanya SK Gubernur No. 16 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017, para guru SMA/SMK tak lagi mendapat TKD. SK tersebut menyangkut perubahan dengan lampiran keputusan Gubernur No. 328 Tahun 2013, tentang pemberian tambahan penghasilan, berdasarkan prestasi kerja bagi PNS di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan satuan penghasilan ASN/CASN.

“Uraian penerimaan tunjangan ituialah  pejabat struktural (berdasarkan eselon), pejabat fungsional umum, dan pejabat fungsional (berdasarkan golongan), dari uraian ini, yang tidak termasuk penerima tunjangan ialah, jabatan yang tidak tercantum dalam SK Gubernur seperti jabatan fungsional tertentu, guru,” tambahnya.

Semenjak terbitnya SK tersebut, guru SMK/SMK tidak menerima TKD lagi. “Kami jauh dari kata sejahtera. Ini tidak seperti saat belum beralih status, kami eksis terima TKD. Kami tenaga pengajar yang ada di daerah perbatasan sangat berharap Gubernur Sulut dapat memperhatikan kesejahteraan kami,” ujar Lawendatu. (eky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *