TAHUNA– Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana,SE,ME, menyerahkan 205 Sertifikat tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat di Kelurahan Anges, Kecamatan Tahuna Barat, Jumat (15/3/2019) di GMIST Malungsemahe Anges.
Tanah menurut Jabes merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman. Maka itu kepastian hak atas tanah mutlak diperlukan untuk mengantisipasi adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.
“Atas pertimbangan itu, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendekatan pendaftaran tanah agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun,” ujar Jabes.
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Sangihe itu menyebut PTSL merupakan program inovatif pemerintah yang pemanfaatannya dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
“Dengan penyerahan sertifikat melalui PTSL saya berpesan sekaligus mengingatkan kepada penerima sertifikat agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Jabes.
Turut hadir dalam kegiatan ini,Ketua TP- PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra. Hermin Ririswati Katamsi, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Sangihe Chiristian D Sakiko, A.Ptnh, Camat Tahuna Barat dan Lurah Kelurahan Anges. (eky)