MANADO-Guru Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut akan mendapat honor sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Kabar gembira buat para Guru TH itu disampaikan Sekprov Sulut Edwin Silangen.
“Ya, para guru THL akan memperoleh honor dengan nilai UMP. Ini akan diatur dalam Pergub. Untuk dasar perhitungan dari pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan oleh Guru THL di SMA, SMK se Sulut,” kata Edwin di Manado, Jumat (18/1/2019).
Sebelumnya Edwin memimpin langsung rapat terkait penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru tenaga harian lepas (THL), Guru bantu non ASN di ruang rapat Dinas pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/1/2019).
Pada kesempatan itu Sekprov memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas.
Sekprov juga mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya.
Penyusunan draft itu turut dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum Praseno Hadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr. Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah. (ben)