MITRA – Proyek betonisasi halaman di halaman Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Pangu Kecamatan Ratahan Timur kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menuai sorotan warga.
Pasalnya proyek Dinas Pendidikan kabupaten Mitra tahun 2018 dengan anggaran Rp130.267.000 dinilai asal asalan. Pada papan proyek, tercatat CV Milanisti selaku pelaksana proyek. Proses pengerjaan yang disaksikan langsung oleh warga ini, dilakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Kami menyaksikan langsung proses pengerjaannya. Kami sangat kecewa ketika itu tidak dilakukan dengan benar dan hanya asal asalan ,” ujar Jendry Kawulusan selaku tokoh pemuda setempat, Selasa (11/12/18).
Beberapa warga lainnya pun ikut membeberkan jika dalam proses pengerjaan, kualitas campuran bahan semen dan pasir, jauh dari standar kelayakan. Hal ini kemudian mempengaruhi kwalitas pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi.
“Dorang cuma se banyak deng pasir sementara semen cuma sedikit. Begitu dengan depe tebal pengecoran. Rupa cuma sama deng anak anak ada bermain akang,” ungkap Nolly Pontororing warga lainnya.
Pihak sekolah bersama para orang tua murid pun ikut mengeluhkan hal ini Awalnya mereka sangat merespon pembangunan betonisasi halaman untuk mempercantik estetika sekolah. Tetapi kemudian hasil dari pengerjaan proyek ini justru terlihat amburadul.
“Belum beberapa hari dikerjakan sudah bolong bolong. Begitu pula kondisinya tidak rapi,” keluh salah satu guru di SD Inpres Pangu.
Dengan kondisi ini, pihak komite sekolah beserta warga masyarakat mendesak instansi terkait untuk menindaklanjuti hal ini.
“Tolong datang dan saksikan sendiri kondisinya seperti apa. Kami minta ini jadi perhatian serius,” desak warga.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra, DJelly Waruis ketika dikonfirmasi mengaku jika laporan tersebut sudah sampai ke pihaknya.
“Iya kita sudah terima laporan tersebut dan kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan,” ujarnya.
Dirinya pun sudah memastikan jika pihak pelaksana proyek sudah dimintai klarifikasi. Disisi lain, mekanisme pengerjaan belum sampai pada tahap serah terima pertama antara pelaksana pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
“Dalam waktu satu dua hari ini kita akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung dilapangan. Jika kemudian laporan ini benar, maka pihak ketiga selaku pelaksana proyek, harus bertanggung jawab,” tegas Waruis. (tom)