APBD Minut 2019 Ditetapkan

MINUT – Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2019 DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang sempat dua (2) kali tertunda akhirnya dilaksanakan, Jumat (30/11/2018) siang tadi.

Bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara, rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua Denny Wowiling dan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh.

Read More

Berikut hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Minut bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Minut :

– Pendapatan Rp 910.469.764.124 (Sembilan ratus sepuluh milyar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh empat rupiah)

– Belanja Rp 919.719.764.134 (Sembilan ratus sembilan belas milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah)

– Pembiayaan Rp 9.250.000.000 (Sembilan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)

Adapun pendapat akhir dari beberapa fraksi terhadap Ranperda tentang APBD TA 2019, diantaranya fraksi Partai PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Fraksi Partai Restorasi Keadilan Indonesia.

* Pendapat akhir PDI-P terhadap Ranperda APBD TA 2019 : Ranperda mendapatkan prioritas utama untuk dibahas karena Ranperda sangat berkaitan dengan penganggaran guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. PDI-P mengemukakan pendapat akhir dalam beberapa hal, antaralain :
– Meminta kepada Bupati Minahasa Utara untuk bisa memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan UMKM untuk segera menyerahkan dan menyalurkan bantuan UKM di APBD Induk TA 2018 dan APBDP TA 2018 agar bisa diterima masyarakat Minahasa Utara.
– Meminta kepada Bupati Minahasa Utara untuk menganggarkan pembebasan lahan untuk ganti untung pembebasan lahan ruas jalan Tatelu-Kolongan yang telah melalui mekanisme sosialisasi pengukuran peta bidang, penilaian apraisal dan siap untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp 7.000.000.000 (Tujuh milyar rupiah) dalam rangka mendukung KEK Pariwisata di Likupang dan program Pemerintah Propinsi
– Meminta Bupati Minahasa Utara menganggatkan pembebasan lahan Dinas Perhubungan yang telah ada putusan Inkra dari Pengadilan Negeri Airmadidi dan menganggarkan pembebasan lahan Dinas Pangan sekaligus memberikan catatan berdasarkan surat keterangan yang dibuat
dengan benar dan memberikan keyakinan dan kepastian kepada badan anggaran Kabupaten Minahasa Utara dan Fraksi PDI-P yang duduk di badan anggaran bahwa secara adminstratif lahan yang akan dibebaskan sebagaimana yang dimaksud diatas, belum termasuk dalam Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
– Meminta kepada Bupati Minahasa Utara memerintahkan kepada Dinas Sosial dan PMD dalam memberikan bantuan sosial dan hibah harus terlampir by name by adress dalam buku APBD Minahasa Utara sebelum di evaluasi pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.
– Meminta kepada Bupati Minahasa Utara untuk menindaklanjuti jawaban tertulis yang diminta Fraksi, baik dalam pemandangan umum maupun pendapat akhir Fraksi yang selama ini belum pernah dijawab setiap kali pertanyaan kepada SKPD terkait yang disampaikan dalam sambutan.

Fraksi PDI-P menerima Ranperda tentang APBD TA 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

* Pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Ranperda tentang APBD TA 2019 : Fraksi Partai Gerindra menerima Ranperda APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan catatan :
– Meminta kepada Bupati Minahasa Utara dalam penyerapan APBD TA 2019 guna pembayaran tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar dapat diperhatikan status tanah tersebut, diharapkan membayar tanah yang tidak bermasalah.
– Meminta pembentukkan Pansus Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di tahun 2019 dalam rangka menginventarisir keberadaan aset-aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
– Meminta kepada Bupati Minahasa Utara agsr bisa menindaklanjuti surat dari Partai Gerindra tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dan pergantian pimpinan DPRD.

* Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda APBD TA 2019 : Fraksi Partai Golkar berpendapat dengan catatan :
– Fraksi Partai Golkar bekomitmen mendukung program-program Pemerintah dalam rangka mempercepat proses kesejahteraan rakyat Minahasa Utara.
– Fraksi Partai Golkar tetap mendukung kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh beserta Wakil Bupati Minahasa Utara.
– Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Vonnie Anneke Panambunan yang telah menindaklanjuti aspirasi Hukum Tua dan perangkat Desa terhadap kenaikan tunjangan berdasarkan kemampuan pembiayaan keuangan pemerintahan daerah.
– Fraksi Partai Golkar mengharapkan kirabya pengelolaan APBD Minahasa Utara tahun 2019 dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan PMD terhadap kewenangan Pejabat Hukum Tua Desa Wangurer Kecamatan Likupang Selatan yang mengadakan pergantian sembilan (9) Perangkat Desa yang menyebabkan potensi instabilitas bisa terjadi. Fraksi Partai Golkar meminta untuk dipertimbangkan untuk pejabat Hukum Tua dapat dievaluasi berdasarkan mekanisme persturan yang berlaku.

Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD TA 2019 sebagai Peraturan Daerah (Perda).

* Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Ranperda APBD TA 2019 : Fraksi Partai Demokrat berpendapat, ada beberapa catatan :
– Fraksi Partai Demokrat, khusus untuk penganggaran, pembayaran, pengadaan tanah yang dianggarkan pada APBD 2019 antara lain untuk pembangunan GOR, untuk Kantor Dinas Perhubungan dan untuk Kantor Ketahanan Pangan sebagai berikut :
a. Lokasi tanah harus disertai dengan adanya surat keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset yang menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
b. Lokasi tanah tersebut tidak bermasalah yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak bermasalah dari pemerintah setempat beserta surat atau dokumen pendukung lainnya.
– Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Bupati Minahasa Utara dalam hal ini para Camat agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan kinerja terhadap Pemerintah Desa. Seperti contoh, ada beberapa Desa yang melakukan pungutan administrasi dalam rangka kepengurusan surat-surat, seperti Surat Keterangan Usaha atau Surat Keterangan rekomendasi atau surat pengantar lainnya, yang menurut Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang ada. Sementara, yang namanya pungutan sudah diatur dalam Perda retribusi Penerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang secara otomatis Perdes tentang pungutan yang ada di Desa sudah tidak berlaku lagi karena sudah disuport lewat Dana Desa dan ADD. Jika masih ada pungutan di Desa berdasarkan Perdes, Fraksi Partai Demokrat menganggap itu adalah Pungutan Liar (Pungli).

Fraksi Partai Demokrat memberikan usulan :
– Mengangkat penuh adanya Pansus Aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di tahun 2019 untuk menginventarisir dan memperlihatkan Aset Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
– Peninjauan kembali untuk OPD Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Penerimaan Pendapatan Daerah menjadi Dinas Penerimaan dan Pendapatan Daerah segingga dapat lebih fokus dalam peningkatan PAD Kabupateb Minahasa Utara.
– Meminta agar dapat melakukan pengkajian akan kenaikan bantuan dana Partsi Politik sesuai dengan kemampuan daerah.

Fraksi Partai Demokrat menerima Ranperda tentang APBD TA 2019 menjadi Peraturan Daerah.

* Pendapat akhir Fraksi Partai Hanura terhadap Ranperda APBD TA 2019 :
– Fraksi Partai Hanura mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara guna meningkatkan pemerataan pelayanan kepada masyarakat agar supaya dapat nelaksanakan Pemekaran Kecamatan khusus Kepulauan antaralain Kecamatan Pulau Bangka, Kecamatan Pulau Talise, Kecamatan Pulau Naen, Kecamatan Pulau Montehage. Fraksi Partai Hanura meminta dengan hormat kepada Permerintah Daerah
dalah hal ini Dinas Tenaga Kerja dan UMKM untuk segera merealisasikan bantuan kepada masyarakat lewat program bantuan UKM karena sudah ditata dalam APBD dan APBDP TA 2018, mengingat saat ini tinggal sebulan untuk realisasi APBD 2018. Meminta kepada Bupati Minahasa Utara untuk dapat turun ke masyarakat Desa Tanah Putih, Desa Paputungan dan Desa Jayakarsa untuk dapat penguatan dalam menerima investor dalam destinasi pariwisata di Likupang Barat. Meminta kepada Pemerintah Daerah dalam penyerapan APBD TA 2019 guna pembayaran tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar memperhatikan status tanah, diharapkan pembayaran tanah agar tidak bermasalah.

Fraksi Partai Hanura menerima Ranperda tentang APBD TA 2019 menjadi Peraturan Daerah.

* Pendapat akhir Fraksi Partai Restorasi Keadilan Indonesia terhadap Ranperda tentang APBD TA 2019 ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara :
– Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia mengharapkan APBD TA 2019 harus lebih pro rakyat
– Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan bisa dimaksimalkan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, seperti rehab jalan Desa Winuri Rinondoran, jalan akses pariwisata Desa Bahoi, akses jalan pariwisata pantai suding Desa Kalinaung, jalan Kabupaten ruas jalan Marinsow-Winuri, jalan pertambangan ruas Kaima-Airmadidi Bawah, rehab berat jalan ruas Talawaan-Tatelu, jembatan penghubung Desa Wineru dan Desa Winuri.
– Pembangunan Sekolah klas jauh Aerbanua di Desa Wawonian
– Pembangunan ruang kelas baru di SD LKMD Desa Kinunang
– Pembangunan talud di Desa Kinunang
– Masalah tapal batas Desa Winuri dan Desa Maen

Usai pembacaan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang APBD TA 2019 dari beberapa fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ketetapan APBD TA 2019 sebagai Peraturan Daerah. (RK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *