MANADO- Ketua Komisi D DPRD Apriani Saerang menilai kebijakan PT. Erandra Surya Manunggal, perusahan pemilik toko Kids Icon menahan ijazah asli pekerja bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
“Perusahan ini telah menahan ijazah asli pekerja atas nama Indry Harimisa. Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya, apalagi ijazahnya berada di Jakarta,” ujar Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Saerang kepada wartawan di Manado, Jumat (23/11/2018) pagi.
Dia menilai kebijakan tersebut sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik. “Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli,” ungkap Apriano.
Ketua DPC Gerindra ini memahami kekhawatiran perusahaan jika karyawannya berhenti. “Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak,” ucapnya.
Ia juga berharap perusahaan segera menyelesaikan perselisihan Indry yang sudah diberhentikan di Kids Icon. “Kami Komisi D DPRD Kota Manado sudah memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak PT. Erandra Surya Manunggal, untuk menyelesaikan perselisihan dengan pekerjanya itu,” ungkapnya.
Menurut Saerang, kewajiban penyelesaian perselisihan PT. Erandra Surya Manunggal berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja termasuk pemberian pesangon. “Kami memberikan batasan waktu 1×24 jam kepada pihak Kids Icon termasuk perusahannya, untuk menjalankan kewajiban sebagaimana surat dari Dinaker,” tegasnya.
Apriano menyebut ada dua orang yang mengaku perwakilan pekerja senior sudah menemui Komisi D DPRD Manado. “Kami minta Wali Kota menutup sementara Kids Icon jika tak segera menyelesaikan perselisihan ini ,” ungkap Politisi Gerindra ini.
Sementara perwakilan kids icon yang datang menemui Ketua Komisi D tersebut, mengatakan mereka akan menghubungi pihak perusahan di Jakarta, menyampaikan hal permasalahan ini termasuk penyelesaian perselisihan dengan pihak pekerja.(rey)