UMP Sulut Sebesar Rp3.051.076, Ketiga Tertinggi di Indonesia

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat mengumumkan kenaikan UMP 2019 (foto: ist)

MANADO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2019 dipastikan sebesar Rp3.051.076.  Kenaikan UMP itu diumumkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (1/11/2018) pada salah satu rumah makan di Manado.

“Kenaikannya 8,03 persen dari tahun 2018 ini sebesar Rp2.824.286. Jadi tahun 2019 menjadi Rp3.051.076,” kata Olly.

Read More

UMP Sulut tahun 2019 itu menjadi yang tertinggi ketiga di Indonesia. Pertama, DKI Jakarta sebesar Rp3.940.972, selanjutnya Papua Rp 3.128.170, dan Sulawesi Utara Rp 3.051.076 serta Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Penetapan UMP itu bukan kemauan pemerintah, tetapi usulan dari dewan pengupahan. “Kita sudah diskusi dengan mereka. Menetapkan UMP dengan berkeadilan,” tukas gubernur didampingi para dewan pengupahan.

Orang nomor satu di Sulut ini meminta kepada perusahaan mengikuti UMP tersebut. “Ini kan Undang-undang siapa melanggar pasti ada sanksi,” ujarnya.(rey)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *