JAMES SUMENDAP: Program Dana Desa Membutuhkan Inovasi

Bupati James Sumendap, saat memberikan arahan (ist)

MITRA – Bupati James Sumendap, membuka bursa inovasi desa kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang diikuti para hukum tua,BPD, pendamping desa, serta tim pengembangan inovasi desa se-Mitra, Kamis (04/10/18).

Bupati Sumendap ketika memberikan sambutan menyatakan program dana desa membutuhkan inovasi untuk itu harus ada pelatihan-pelatihan serta penyelarasan program yang bertujuan menjamin kepala desa itu dapat melakukan pengelolaan keuangan yang baik, serta  program yang tepat sasaran yang bersumber dan bermuara pada musyawarah desa demi menghasilkan program, dan dari program itu akan menghasilkan laporan yang baik sehingga dari dari semuanya itu menghasilkan output dan outcome.

“Artinya program-program ini dapat dimengerti dan dipahami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Sumendap

Bupati juga menegaskan agar penggunaan dana desa, jangan dijadikan komoditas pribadi untuk keuntungan pribadi seseorang.

“Penggunaan dana desa harus melihat apa bermanfaat atau tidak. Oleh karena itu, pentingnya bursa inovasi ini dimana kita akan bicarakan program yang tepat sasaran selaras dengan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Sumenep menambahkan, dalam pelaksanaan program harus dibawa dalam musyawarah desa sehingga melalui musyawarah dapat dilihat mana-mana program yang paling bermanfaat.

“Oleh karena itu, kepala desa harus punya inovasi. Saudara musti berinovasi sehingga pembangunan didesa berjalan baik dan desa bisa mandiri. Pemimpin itu bukan sekedar menjadi kepala desa tapi punya pemikiran-pemikiran cerdas dan punya inovasi yang luar biasa,” kata dia.

Lanjut Sumendap, sebelum dana desa dikeluarkan beberapa tahun lalu Minahasa Tenggara telah mengeluarkan program satu desa satu miliar. Tahun depan juga, lewat dana desa melalui sumber dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), disetiap kecamatan  akan membuka supermarket tanpa mematikan usaha kecil didesa seperti warung warung.

“Jadi satu kecamatan satu supermarket yang menjual bahan pokok dengan harga pasaran. Hal ini berdasar permendes nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa,” tukas Sumendap. (Tommy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts