MINUT, MMC – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh sekolah – sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Minahasa Utara mendapat sorotan umum.
Orang tua siswa menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Minut kurang melakukan pengawasan terhadap sekolah – sekolah yang menggunakan dana BOS.
Didapati banyak sekolah yang belum menerapkan 20 persen penggunaan dana BOS untuk pembelian buku cetak Pelajaran. Beberapa sekolah yang menjual buku pelajaran.
“Kami curiga ada penyimpangan menggunakan dana BOS di sekolah, buktinya Pihak sekolah tepatnya menjual buku cetak Pelajaran ke murid. Seharusnya pihak sekolah membelikan buku cetak Pelajaran untuk muridnya disekolah. Ini harus diusut tuntas, ”ujar ibu paruh baya yang memintaamed tak menulis karena takut marah pada diri disekolah.
Agnes Kitong, S.Psi Kabid Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan Minut mencampur dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018) diruang katakan, dugaan penyimpangan dana BOS oleh pihak sekolah akan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Minut.
Menurutnya, periode juknis ada 11 item syarat penggunaan dana BOS dan salah satunya diwajibkan sekolah menganggarkan 20 persen dana BOS untuk pembelian buku cetak Pelajaran.
“Setiap anak berdasarkan data dapodik mendapat sekitar dana BOS untuk SD Rp 800 ribu / anak dan SMP Rp 1 juta / anaknya. Jumlah dana BOS untuk SD dan SMP di Kabupaten Minut Rp 26 miliar lebih. Sementara DAK Fisik untuk Kabupaten Minut Rp. 1.1 miliar, ”ujar Kitong.
Sementara itu Drs Alpret Pusungulaa M.AP Kadis Pendidikan Kabupaten Minut saat dimintai konfirmasi diruang kata, dana dana BOS sangat diharapkan untuk seluruh Kepala Sekolah untuk dapat dapat dipergunakan sesuai peruntukan.
Dia juga berharap agar dana BOS akan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan belajar mengajar disekolah.
Menurutnya, ada kekeliruan bagi Kepala Sekolah yang menggunakan sarana dana BOS, yaitu mereka akan berhadapan dengan hukum yang ada. (RK)