MANADO – Ketua Garda Tipidkor Indonesia (GTI),Sulut, Risat Sanger, mengecam ulah oknum waratawan yang memeras kepala sekolah. Katanya, itu adalah tindakan pidana dan tidak diperbolehkan.
“Saya menegaskan, jika ada laporan yang masuk ke kami tentang pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di lapangan. Kami merespon ini melalui tindakan melapor ke pihak kepolisian,” kata Risat di Manado, Sabtu (23/6/2018).
Ia mengimbau seluruh kepala kekolah agar segera melaporkan oknum wartawan yang melakukan pemerasan di lapangan karena sudah melakukan tindakan kriminal. “Jangan takut melapor, kami siap mendampingi kepala kekolah yang merasa diancam,” pesannya.
Wartawan sebagai amanat Undang-Undang Pers harus menjalankan profesinya dengan baik, tidak boleh melakukan pemerasan di lapangan. “Kami sesalkan adanya tindakan yang menciderai UU Pers,” ujar Risat. (buf)