Di Kamar sang Istri, Ayah Bejat Ini Gerayangi Anak Sendiri

Tersangka Is saat diamanka (foto: ist)

BITUNG- Perilaku seorang ayah bernama IT laias Is (34) di luar kelaziman. Warga pada salah satu kelurahan di Kecamatan Maesa ini tega menggerayangi Melati (nama samaran, red), anak kandungnya sendiri. Melati  adalah pelajar  di salah satu SMA di Bitung.

Kapolsek Maesa Kompol M Kamidin yang dikonfirmasi Selasa (27/2/18) membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kalau Is sudah diamankan di Mapolsek Maesa dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologis terkuaknya aib dalam keluarga ini, menurut Kapolsek, berawal dari pengakuan Mawar pada pamannya bahwa telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

“Laporan korban kepada pamannya ini kemudian diteruskan ke ibunya kemudian melapor ke Polsek,” ujar Kamidin.

Kejadian awal menurut Kapolsek, sesuai dengan pengakuan ayah bejat ini di hadapan penyidik, terjadi pada Minggu (15/2/18) pekan yang lalu. Dimana menurut tersangka, korban yang tidur di kamarnya disuruh pindah oleh pelaku ke dalam kamar.

“Korban tidur di samping ibunya namun tersangka ini tergiur melihat kancing baju anaknya terbuka kemudian payudara korban diremas. Sialnya ibunya tertidur lelap dan korban takut berteriak,” beber Kapolsek.

Kejadian kedua, menurut Kapolsek terjadi pada hari ini, Selasa (27/2/18) subuh. Saat itu posisi korban juga tidur di samping ibunya dan tersangka membuka resleting celana anaknya kemudian memasukan jarinya ke kemaluan korban selama 1 menit, tanpa diketahui ibunya yang tidur di sebelah,” tambahnya.

Anehnya, menurut Kapolsek, korban diberitahukan jika hamil maka tersangka akan bertanggung jawab.

“Terhadap tersangka dapat di duga telah melanggar pasal 81 ayat (2) subider pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kamidin. (ib/nji)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *