MITRA – Setelah melakukan kajian yang dilakukan oleh Panwaslu Mitra, Kepolisian dan Kejaksaan, Panwaslu dalam rapat pleno mengumumkan bahwa Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, tidak terbukti adanya unsur pelanggaran tidak netral sebagai pejabat negara.
“Kami Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah lakukan pleno, dan dari hasil penelitiaan serta pemeriksaan terhadap laporan yang masuk tidak akan diteruskan karna tidak ada unsur pelanggaran, “ujar Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel, Minggu (25/2/18).
Dolly melanjutkan, status laporan sudah tidak diteruskan. Dengan alasan, pertama, laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan meteril pelaporan.
“Kedua laporan yang diberikan tidak memuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketiga sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Serta alasan lainnya,” terangnya.
Sementara Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, saat pemeriksaan pada Sabtu (24/2/2018) kemarin, menyampaikan, dirinya sudah menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya sudah memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditudingkan. Saya tidak pernah mengucapkan atau perintahkan untuk mendukung paslon, atau pun mendukung kotak kosong,” tuturnya
Lanjut dia, terkait penurunan foto Bupati James Sumendap. “Itu adalah euforia masyarakat, saya sendiri tidak menduga masa akan datang menggantarnya ke kantor Bupati,” tandasnya. (Tommy)