MANADO— Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut, berhasil membongkar dugaan praktik perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Bitung, Rabu (3/1/2018).
Puluhan jenis sirip ikan hiu, penyu, serta bermacam jenis kerang, disita tim Subdit Tipidter di Toko Cahaya Pelita tepatnya di Ruko Patenten Kota Bitung, milik lelaki berinisial YT alias Ko Ayung.
Kasubdit Tipidter Polda Sulut AKBP Iwan Manurung, membenarkan proses penyitaan puluhan jenis sirip ikan hiu.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan sirip hiu. Ternyata selain sirip hiu, ditempat ini juga diduga memperdagangkan jenis lainnya seperti kerang-kerangan dan sirip penyu,” ujarnya.
Wildlife Conservation Society (WCS) Irma Hermawati menjelaskan bahwa satwa yang ditemukan oleh Subdit Tipidter Polda Sulut, adalah jenis satwa yang dilindungi dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 1999.
“Tentunya sirip ikan hiu, penyu, serta bermacam jenis kerang termasuk kedalam jenis yang dilarang untuk diperjual belikan dan dimiliki,” ujarnya. (ib/nji)