MANADO-Pembentukan Undang-Undang MPR Tersendiri menjadi topik yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (8/11/2017). FGD yang menghadirkan staf pengajar fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Sulut ini merupakan kerja sama MPR dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN –HAN).
“Ide ini mengemuka karena keberadaan dan kiprah MPR yang terus dituntut menunjukkan akuntablitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri dibutuhkan,” kata Dr Imam Mashudi, Kepala Kantor Pusat Hukum Tata Negara ini yang bertindak sebagai moderator saat membuka diskusi.
Tiga panelis yang hadir yakni Prof. Dr. Sukowiyono, Dr. Dany Pinasang dan Dr. Ferry Amsary sependapat jika MPR perlu diberi ruang mengatur kewenangannya dengan lebih baik dan berperan menaungi dua lembaga, DPR dan DPD.
“Model sekarang, MPR terlihat semacam forum pertemuan dua lembaga yakni DPR dan DPD. Jadi masyarakat memandang MPR bukanlah sebuah lembaga karena anggotanya dari lembaga lain,” ujar Ferry Ashari.
Ketiga panelis ini juga menyorot peran MPR dalam mengesahkan dan menetapkan UU, melantik presiden dan memberhentikan presiden. Tiga fungsi ini tidak memerlukan perhatian ekstra setiap saat sehingga tidak terlihat peran MPR dengan baik. “MPR ini cira rasa Indonesia, namun punya kelemahan secara teoritik dan jenis kelaminnya kerap dipertanyakan,” ungkap Ferry.
Karena perannya yang tidak menonjol tersebut, Josep Pinuri dari Universitas Sam Ratulangi dengan berkelakar mengusulkan supaya MPR dibubarkan saja. Namun, soal ini Dani Pinasang dan Ferry Ashari mengatakan MPR tak bisa dibubarkan. “MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD, tak bisa dibubarkan,” ujarnya.
Para peserta sendiri umumnya setuju MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri. “ Pintu masuknya itu harus tepat,” kata Steven Pailah dari Universitas Dela Salle Manado.
Sementara Dewan Pembina AP HTN-HAN Sulut, Dr. Flora Kalalo mengingatkan pembentukan UU MPR tersendiri jangan ditunggangi kepentingan politik. “Jika tujuannya baik, pasti didukung,” ungkap Flora.
FGD soal pembentukan UU MPR tersendiri ini menurut Imam Mashudi sudah digelar di lima wilayah. “Apa yang terangkat di FGD di Hotel Aryaduta Manado ini tak jauh berbeda dengan usulan yang berkembang di daerah lain,” ujar Imam.
Ketua AP ATN-HAN Sulut, Danny Pinasang menyebut akan segera mengirim kesimpulan atau notulensi FGD ini ke MPR. “Menambah kewenangan baru MPR itu tentu tak bisa karena harus mengubah UUD dan itu memerlukan waktu yang lama. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana mengatur kewenangan saat ini menjadi lebih baik,” kata Dany. (rey/nji)