MANADO-Perlindungan jaminan sosial wajib didapatkan oleh setiap karyawan atau pegawai sebagaimana amanat undang-undang. Namun, perlindungan jaminan sosial ini diduga tak diperoleh karyawan McDonald’s Manado.
Aktivis LSM, Noldy Pratasis membeber soal dugaan itu ke wartawan. Ketua PAMI Perjuangan ini mengaku mendapat aduan kalau karyawan McDonald’s (Meikdi) Manado tak terjangkau program BPJS.
“Sangat disayangkan bila Meikdi sebagai waralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia tak mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” kata Noldy saat menghubungi media ini, Selasa (7/11/2017).
Sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap tenaga kerja menurut Noldy berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, dan perusahaan wajib mendaftarkan pegawai atau karyawannya.
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 itu disebutkan soal tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran jaminan sosial. “Pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan UU no. 24 Tahun 2011 Pasal 55. Perusahaan bisa ditutup jika mengabaikan aturan ini,”ucap Noldy.
Aktivis vokal ini menyebut karyawan wajib mendapat BPJS berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) karena tugas yang dilakoninya sangat berisiko. “Misalnya kalau terjadi kebakaran, kecelakaan saat mengantar makanan, dan lain-lain, ya perusahaan harus bertanggungjawab. Itu sebabnya perusahaan wajib menyediakan BPJS buat karyawannya,” ujarnya.
Salah satu mantan karyawan Meikdi Manado sebelumnya sudah menuturkan soal persoalan. “Ya memang tak ada BPJS. Pernah ada karyawan yang sakit sedang bertugas, tapi perusahaan tak mau tahu,” ucapnya sembari meminta namanya tak dipublish.
Kondisi ini sayangnya tak diketahui kantor pusat di Jakarta. “Setiap kali ada kunjungan dari pusat, karyawan diminta untuk mengaku kalau ada BPJS atau Jamkesmas. Ya, karyawan terpaksa berbohong karena takut dipecat,” katanya.
Selain soal BPJS, karyawan yang diberhentikan juga menurut dia tak diberi pesangon. “Sementara kalau tak masuk kerja, gaji langsung dipotong,” ungkapnya.
Sayangnya perwakilan Meikdi Manado tak mau memberi statement atau jawaban soal ini. “Maaf saya tak mau memberi pernyataan. Tolong hapus rekamannya dan jangan ambil gambar saya,” kata Rorie, Asisten Manajer Meikdi Manado. (rey/nji)