Temuan Hengky Kawalo Cs, Pembangunan RS Germina dan Casa de Viola di Ring Road Tak Sesuai RTRW

Personil Pansus DPRD Manado saat turun lapangan (foto: ist)

MANADO – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Germina dan perumahan Casa de Viola Grand Kawanua di area Ring Road Manado ditengarai tak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Permasalahan ini terangkat setelah Panita Khusus (Pansus) Revisi Perda RTRW DPRD Manado turun langsung di lokasi pembangunan.

Pansus yang terdiri dari Hengky Kawalo (ketua) dan Royke Anter (sekretaris) serta Sonny Lela, Jimmy Sangkay, Wahid Ibrahim, Stenly Tamo, Benny Parasan, Revani Parasan dan Lily Walanda masing-masing sebagai anggota menemukan beberapa kejanggalan di lapangan.  Para wakil rakyat ini mensinyalir ada pihak  tertentu yang seakan memaksakan dilakukannya revisi Perda RTRW.

“Ya, nampaknya ada oknum-oknum yang sengaja ingin merubah rencana tata ruang wilayah yang ada di Manado untuk kepentingan pribadi. Kami menemukan adanya pembangunan yang tidak sesuai peruntukan,”  ujar Hengky Kawalo di Manado, Kamis (2/11/2017).

Politisi PDIP ini mencontohkan pembangunan Casa De Viola milik Grand Kawanua dan RS Germina di Ring-Road yang sementara berjalan. “Dua ini tidak memiliki izin karena berdasarkan RTRW area yang saat ini mereka gunakan adalah kawasan pertanian,” ujar Kawalo.

Jika nantinya revisi RTRW harus dilakukan, diubah dari kawasan pertanian menjadi kawasan pemukiman ataupun bisnis, Sekretaris Komisi A ini menyarankan ada kajian matang terlebih dahulu.

“Untuk mengubah RTRW yang sementara dipakai, harus melalui beberapa kajian dan prosesnya sangat panjang. Karena didalamnya bukan hanya persoalan Amdal-Lalin atau sebagainya, tapi harus ada korelasi dasar karena banyak keterkaitannya,” ujarnya.

Pernyataan Kawalo ini dibenarkan anggota Pansus RTRW Stenli Tamo. Politisi PDIP ini menyebut pembangunan Casa De Viola dan Rumah Sakit Germina  melanggar aturan dan harus segera dihentikan, karena konsekuensi hukum di dalamnya.

“Sudah lebih dari 30 rumah yang dibangun di Casa De Viola milik Grand Kawanua serta hampir 100%, tahap pematangan tanah untuk pembangunan RS. Germina di Ring-Road. Hal ini jelas-jelas telah melanggar aturan, karena tidak sesuai RTRW yang kita gunakan sekarang. Kan masih belum ada revisi, harusnya pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan,” ujarnya tegas.

Sementara Benny Parasan menilai penyusunan penyusunan Ranperda Revisi Perda RTRW  menunjukkan sinyal ‘persengkokolan’ antara pihak pengembang dan oknum yang ada di Pemerintah.

“Saya bukan orang yang anti terhadap revisi perda RTRW, tapi yang saya inginkan, apabila nantinya memang akan ada revisi perda, hal itu memang nyata dilapangan, bukan karena dipolisir oleh segelintir oknum, karena apa yang kami temukan dilapangan, sangat bertolak belakang, seakan ada kospirasi, antara pengembang dan pemerintah,” ujar Parasan

Sekretaris  DPC Gerindra Manado ini mengaku terkejut dengan situasi yang ada di lapangan. Pihak pengembang menurut dia terkesan tidak takut dengan konsekuensi hukum yang akan diterima, padahal pembangunan di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Sangat jelas telah terjadi persekongkolan kejahatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ini. Karenanya, saya mewakili Partai Gerindra, akan menolak revisi Perda RTRW ini,” ucapnya.

Parasan mengungkapkan rancangan revisi Perda RTRW ini seharusnya melewati mekanisme yang panjang. “Sangat jelas terlihat, keberanian para pengembang untuk melakukan pembangunan, adalah karena sudah ada jaminan dari oknum yang ada di pemerintahan, bahwa RTRW akan berubah dari kawasan Pertanian menjadi pemukiman maupun kawasan bisnis,” ungkapnya. (rey/nji

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *