Tak Masuk Kantor Sejak 2015, Anggota Sabhara Polres Sangihe Ini Dipecat

Fandy Kasiha (foto:ist)
banner 468x60

 60 Total dilihat,  2 dilihat hari ini

TAHUNA-Menjadi anggota Polri kebanggaan tersendiri. Profesi ini jadi idaman dan impian banyak pemuda Indonesia. Itu terlihat di setiap penerimaan atau rekrutmen anggota.  Ribuan orang berebut mendaftar, namun hanya sedikit yang terpilih.

Kebanggaan berseragam Polri ini tak membuat Brigader Fandy Kasiha bersemangat menjalankan tugas. Sebaliknya ia terkesan  melupakan sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai anggota Polri.

Terbukti sejak 2015, anggota Satuan Sabhara Polres Sangihe ini tak pernah masuk kantor atau menjalankan tugasnya lagi. Tentu saja apa yang dilakukannya tersebut, mendapat perhatian khusus dari atasannya.  Ia pun diberhentikan sebagai anggota Polri.

Pemberhentian itu berdasarkan keputusan sidang kode etik profesi Polri Nomor:PUT-KEEP/01/V/2017. Fandy disebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.

Keputsan sidang kode etik tersebut dipertegas dengan keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/293/IX/2017/ 29 September 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri, terhitung sejak 30 September 2017.

Pemberhentian itudigelar lewat apel bersama seluruh personil Polres Kabupate Sangihe yang dipimpin langsung Kapolres Sangihe, AKBP I Dewa Made Adiyana,S.I.K,S.H, Kamis (2/11/2017) di halaman Polres Sangihe.

Dalam sambutannya,  Kapolres meminta personilnya lainnya tidak melakukan hal yang sama.  “Aturan dan hukum yang berlaku harus dijunjung tinggi.  Siapa yang berprestasi dan punya kinerja baik akan diberi penghargaan, sedangkan yang bersalah  mendapat hukuman atau sanksi,” kata Adiyana. (egi)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60