MANADO– Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar Rp2,824.286 terbilang tinggi. Secara nasional, Sulut di urutan ketiga. Kondisi ini menjadi perhatian banyak kalangan, khususnaya pekerja dari luar daerah Nyiur Melambai.
“Kondisi ini membuat banyak pekerja dari Maluku, Pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera ingin mengadu nasib di Sulut. Pekerja lokal kita harus meningkatkan kompetensi untuk memenangkan persaingan,” kata Jack Sumerar kepada wartawan di Manado, Rabu (1/11/2017).
Penetapan UMP sebesar Rp2,8 juta ini sendiri menurut Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah melalui pembahasan dengan sejumlah pihak, di antaranya pihak Apindo, organisasi buruh, akademisi dan pemerintah. “Ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi usulan dari semua kalangan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aturan yang berlaku,” ujar Olly.
Orang nomor satu di Sulut ini pun berharap tenaga kerja lokal mengantisipasi kemungkinan lonjakan pekerja dari luar Sulut.
“Saya imbau tingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) karena UMP kita pasti menjadi incaran pencari kerja dari Sabang sampai Merauke. Sementara pihak pengusaha lokal harus melihat hal-hal ini, pekerja harus tingkatkan kualitas agar supaya bekerja sebaik-baiknya,” tutur orang nomor satu di Sulut ini.
Kendati dimintakan para pengusaha mengikuti UMP yang ditetapkan, tetapi tidak semua diwajibkan menerapkannya.
“Pasti ada perbedaan. Misalkan toko Matahari itu wajib, sementara toko-toko kecil tidak karena bisa-bisa ada yang tutup,” ujarnya. (ado/nji)