LANGOWAN-Sempat sembunyi beberapa hari, dua pelaku penganiayaan di Desa Teep, Kecamatan Langowan Timur akhirnya dibekuk, Rabu (1/11/2017). Kedua pelaku yang dimaksud adalah MP alias Melki (21 thn) dan GS alias Gebry (20 thn).
Dua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di Teep itu tak berkutik saat diamankan. “Kami memberikan apresiasi kepada Kapolsek Sonder Iptu Fanny Tumanduk dan jajarannya yang bekerja cepat melakukan penangkapan. Gerak cepat seperti itu dibutuhkan untuk memberikan rasa nyaman dan tenang bagi masyarakat,” kata salah satu warga.
Penangkapan Melki dan Gebry dlakukan berdasarkan LP /101/X/2017 / Dek- Lgn, tanggal 29 Oktober 2017 dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/ 67 /X/2017/Reskrim/Sek-Lgn, tanggal 1 Nopember 2017. Perintah penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat kalau keduanya melakukan penganiayaan secara bersama terhadap salah satu warga, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu kepolisian dalam melakukan pengamanan,” ujar Fanny. (cic/nji)