MANGANITU-Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa ini mungkin cocok menggambarkan aksi Jo (samara, red), pemuda pengangguran asal kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Sangihe. Sukses merenggut mahkota berharga kekasihnya Nani, Jo akhirnya harus menginap di Hotel Prodeo. Ia dianggap melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
Ayah korban, Johanis Ham melaporkan tindakan Jo itu kepada aparat. Jam membawa masalah ke Polsek Manganitu, Senin (30/10/2017) setelah mendapat informasi kalau Jo diduga sudah melakukan aksi tak pantas kepada anaknya.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Kapolsek Manganitu Iptu. E.M Wangkanusa dan jajarannya segera menjemput tersangka untuk dimintai keterangan. Di hadapan penjidik, Jo dengan polos mengakui perbuatan yang dilakukanya terhadap sang pujaan hati.
Menurut Jo, keduanya melakukan hubungan tak layak pada bulan Januari 2017. Nani ketika itu mau saja menyerahkan mahkotanya karena terperdaya rayuan manis Jo. Ya, janji manis korban melunturkan benteng pertahanannya.
Ungkapan kalau cinta sudah melekat tai kambing rasa coklat seperti itulah yang pas buat keduanya. Berungkali dua sejoli melakukan adegan layaknya suami istri hingga akhirnya hubungan keduanya tercium orang tua sang korban. Jo terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat,
Kapolsek saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini. Kata dia, pihak penyidik terus mendalami pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti. “Jika tersangka memang tetbukti melakukan perbuatan semua itu, hukum sudah menantinya,” ujar Wangkanusa. (egi)