indoBRITA, Bitung-Politisi Nasdem, Ramlan Ifran sudah beberapa bulan melakoni tugas sebagai anggota DPRD Bitung. Ia masuk melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa (14/4/2017) lalu. Yang digantikan Ramlan adalah mantan Ketua Partai Nasdem Bitung, Anthonius Supit.
Namun, pergantian itu ditengarai bermasalah. Karena itu KPU RI sudah berkirim surat ke KPU Provinsi membatalkan pelantikan Ramlan.
Komisioner KPUD Bitung Divisi Hukum, pengawasan dan teknis penyelenggara, Selvie Rumampuk saat dikonfirmasi Jumat (27/10/17) mengakui adanya surat permintaan pembatalan proses PAW tersebut dari KPU RI.
“Surat KPU RI dengan nomor 581 ditujukan pada KPU Provinsi yang intinya meminta agar DPRD Bitung membatalkan proses PAW tersebut,” ujar Rumampuk.
Ikhwal keluarnya surat KPU RI tentang pembatalan proses PAW atas nama Supit, menurut Rumampuk, karena dalam proses pengusulan PAW tersebut tidak melibatkan KPUD Bitung.
“Dalam proses pengusulan PAW, Pimpinan DPRD Bitung seharusnya menyurat ke KPUD untuk meminta proses tersebut dilaksanakan kemudian KPU melakukan verifikasi dan proses pengusulan termasuk merekomendasikan calon kandidat pengganti berdasarkan jumlah perolehan suara dalam Pileg lalu. Setelah beres, KPU menyurat ke pimpinan DPR terkait proses di KPU. Berdasarkan itu, pimpinan DPR menyurat ke Gubernur melalui Walikota untuk meminta persetujuan PAW. Nah, yang jadi masalah, proses ke KPUD ini kami tidak dilibatkan,” Rumampuk memaparkan.
Karena prosedur yang dilangkahi ini, maka, KPU Provinsi dan KPU RI juga menurut dosen FISIP Unsrat mempertanyakan hal ini.“Yang jadi persoalan lain adalah, pengganti Pak Supit di DPR ini tidak terdata dalam sistem informasi PAW KPU,” tambahnya.
Atas keluarnya surat dari KPU RI ini, Rumampuk mengaku pihak KPUD saat ini tengah menggelar rapat internal. Sementara Ramlan yang duduk di Komisi C DPR Bitung belum bersedia memberikan tanggapan. (ibc/nji)