DPRD Manado dan Pemkot Godok Ranperda Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing

Pembahasan Ranperda Retribusi IMTA di DPRD Manado (foto:ant)
banner 468x60

Loading

MANADO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (IMTA) sedang digodok Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Manado. Ranperda dianggap penting karena semakin banyak tenaga kerja asing yang ingin mencoba peruntungan di ibu kota Provinsi Sulut.

“Izin penempatan tenaga kerja asing  dan pemasukan daerah dari sektor tersebut, perlu ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah,” kata Ketua Pansus IMTA, Bambang Hermawan kepada wartawan di Manado, Kamis (26/10/2017).

Politisi PAN ini memandang perlu membuat aturan tegas tentang perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing. Maklum, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16/2015, maka perpanjangan izin bekerja tenaga kerja asing itu ada retibusinya.

Atas pertimbangan itu, Pemkot dan Pansus DPRD memasukan berbagai hal penting dalam pembahasan sehingga jelas seperti apa aturan yang akan ditetapkan Raperda tersebut. Apalagi, jika mengacu pada aturan yang lebih tinggi, maka retribusi perpanjangan izin TKA harus dibayar di wilayah di mana badan hukum sebuah usaha berada.

“Jadi jika tempat bekerja TKA ada di Manado, maka retribusi perpanjangan izinnya harus dibayar di Manado. Namun, jika bukan maka tak dibayar di Manado, harus di wilayah mana tempatnya berada,” katanya.

Sementara untuk tenaga kerja yang wilayah kerjanya di dunia kabupaten atau kota, maka retribusinya dibayarkan di provinsi, sebab itu merupakan wewenang provinsi. “Kami akan turun lapangan melakukan pemeriksaan serta menemui para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan masukan mengenai Raperda tersebut,” ujar Bambang. (rey)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60