LANGOWAN-Penganiayaan menggunakan pisau dilakukan Argian Tumengkol (26 thn), warga Desa Kayuwatu, Kecamatan Kakas terhadap Edi Mongi (48) juga dari Kayuwatu, Senin (23/10/2017) sekira pukul 21.00 Wita. Penganiayaan itu terjadi di halaman Sekolah Tinggi Theologia (STT) Bahtera Josias, Desa Amongena 1, Kec Langowan Timur.
Keterangan yang diperoleh media ini dari Mapolsek Langowan Timur, kalau pelaku ternyata anak tiri korban. Pelaku disebutkan meminta sang ibu untuk menjual harta dari pernikahan dengan ayahnya.
Namun, sang ibu yang kini menjadi istri dari Edi ini tak langsung memenuhi permintaan pelaku. Surat-surat kepemilikan itu ada di rumah orang tua atau nenek dari pelaku di Silian, Tombatu.
Maka pelaku, sang ibu dan korban pun menyeba mobil ke Silian Tombatu. Di Silian, ketiganya sempat minum kopi bersama. Tak ada tanda-tanda kalau AT menyimpan sesuatu kepada sang ayah tiri.
Setelah minum kopi, ketiga pulang dan mampir di STT Bahtera Josias Amongea. Di STT ini, sang ibu ingin menemui anaknya yang tak lain adik dari pelaku.
Ketika ibunya masuk ke dalam, pelaku dan korban tetap di halaman. Korban lalu duduk di setir mobil. Pelaku pun memanggil Om Edi. Panggilan itu tak urung membuat korban berpaling. Nah, saat korban itu menengok, pelaku langsung menikam korban dan melarikan diri.
Beruntung Kapolsek Langowan Timur, Iptu Fanny Tumanduk langsung bertindak. Selasa (24/10/2017) dini hari, Timsus Polsek Langowan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur. Pelaku kini diamankan di Makopolsek untuk proses hukum.
Belum jelas apa motif utama pelaku korban. Namun, beredar kabar kalau pelaku tak setuju hubungan korban dengan ibunya. (cic/nji)