MANADO-Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah Manado Teling, serta sejumlah Ketua Komisi Remaja yang ada di Rayon 2 Manado, atas pemindahan lokasi pemilihan Komisi Remaja tahun 2018 dari wilayah Manado Teling ke wilayah Amurang.
Permohonan tersebut disampaikan Ketua KPRS GMIM Pnt Moody Rondonuwu, didampingi Sekretaris Pnt Iwan Frederik, Wakil Sekretaris Pnt Selfran Wungow, Bendahara Pnt Fione Seilatuw serta sejumlah anggota KPRS yaitu Pnt Ambro Lontaan, Pnt Melky Patiwael, Pnt Cherry Lumangkun dan Pnt Mariana Siby, saat acara pertemuan sekaligus klarifikasi hasil keputusan SMST kepada Pembina Remaja GMIM, yang digelar di GMIM Bethesda Ranotana, Sabtu (14/10).
“Atas nama KPRS saya menyampaikan permohonan maaf,” begitu kata Pnt Moody, sembari berharap keputusan ini dapat diterima bersama dan bisa dijalankan.
Mendengar permohonan maaf tersebut, Kordinatorium Rayon 2 Manado Pnt Frederik Tangkau didampingi Ketua Komisi Remaja Wilayah Manado Teling Pnt Noldi Lela, mengatakan sebagai umat Kristen yang hidup dengan landasan kasih, tentu mereka menerima permohonan maaf tersebut.
Hanya saja soal keputusan tempat pemilihan Komisi Remaja tahun 2018, yang telah diputuskan saat konsultasi remaja di Bitung harus tetap dijalankan. “Artinya Manado Teling tetap menjadi tuan rumah bukan wilayah Amurang, kami tetap menuntut hasil keputusan konsultasi yang dijalankan bukan keputusan SMST,” tegas Tangkau dan Lela.
Keduanya pun mempersoalkan soal surat kesediaan sebagai tuan rumah dari wilayah Amurang yang tidak pernah ditunjukan di saat konsultasi di Bitung, dan tiba-tiba muncul di SMST yang belakangan disahkan sebagai tuan rumah.
Karena tidak ada kesepakatan dengan KPRS soal tempat pelaksanaan saat klarifikasi di GMIM Bethesda, keduanya menyebut akan membawa persoalan ini ke BPMS GMIM. “Kami harap BPMS bijak dan benar-benar membuat keputusan yang adil, apalagi KPRS sudah menyatakan membuat kesalahan dan telah menyatakan permohonan maaf, itu tandanya KPRS telah melanggar aturan persidangan saat konsultasi,” ujar keduanya.
Sementara itu dukungan agar BPMS turun tangan dalam persoalan itu ikut dipertegas sejumlah Ketua Komisi Remaja di Rayon 2 Manado diantaranya Pnt Sani Samola, Pnt Bony Rompas, Pnt Dicky Syaranamual, Pnt Frangki Sumakul, Pnt Joni Lintang, Pnt Alfa Ombong, Pnt Roudhi Sumanti, Pnt Andrew Kansil, Pnt Livly Pangajouw, Pnt Feiby Lontoh dan Pnt Steven Rondonuwu.
Intinya mereka berharap agar masalah ini segera dipercepat agar tidak lagi terus menjadi polemik.
Selain itu diingatkan mereka lagi BPMS harusnya bisa mempertimbangkan menumpuknya kegiatan Sinodal di Minahasa Selatan tahun 2017 dan 2018 dimana Hapsa PKB di Amurang, HUT PI di Amurang, GMIM Bersinode di Amurang, Hapsa WKI di Amurang, Natal Remaja Sinode di Minsel, HPR 2018 di Amurang, Rapat Pemilihan Remaja di Amurang, Rapat Pemilihan Pemuda di Minsel dan Perkemahan Pemuda. (*/nji)