Tebang Pohon Sembarangan, Pria Kadoodan Terancam Denda Rp50 Juta dan ‘Kehilangan’ Mesin Potong

Pohon pelindung di depan SPBU Kadoodan (foto : yefta)

BITUNG-Jangan pernah menebang pohon sembarangan di Bitung! Jika tidak, Anda bisa dikenakan denda sangat besar seperti yang dialami Yun Tanod. Warga Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir ini terpaksa harus berurusan dengan Dinas Perkkim dan Satpol PP serta terancam denda Rp50 juta karena menebang pohon pelindung jalan tanpa izin, Senin (16/10/17).

Kepala Dinas Perkkim Bitung Hendri Sakul yang dikonfirmasi membenarkan soal penebangan pohon pelindung oleh Yun. Menurut dia, Satpol PP telah melakukan penyitaan mesin Chain Shaw yang dipakai untuk menebang pohon di depan SPBU Kadoodan tersebut.

“Kejadiannya Senin (16/10/2017). Petugas dari Dinas Perkkim dan Satpol PP kemudian mendapati warga ini, mungkin karena tidak tahu kemudian Pak Yun Tanod ini menebang pohon pelindung jalan di depan rumahnya dengan alasan pohon sudah tua, padahal, seharusnya dilaporkan dulu ke lurah dan diteruskan ke kami,” kata Hendri.

Atas tindakannya itu, Yun terancam dikenakan Perda nomor 23 tahun 2013 tentang larangan merusak pohon dan pemberian izin penebangan pohon dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp50 Juta.

“Saat ini, yang bersangkutan sementara ditangani oleh pihak Satpol PP karena disana mereka memiliki penyidik PNS,” bebernya.

Sakul juga menambahkan, untuk menebang pohon, selain harus melapor, sesuai dengan Perda nomor 23 tahun 2013 tersebut, pihak pemohon harus menyiapkan dahulu bibit pohon pengganti. (ibc/nji)

 

Related posts