MANADO-Mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan (MMS) sudah ditahan di Rutan Manado. Penahanan politisi Golkar tersebut terhitung sejak 13 Oktober sampai 11 November 2017. “MMS selama 30 hari di Rutan Manado,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Mallaka kepada wartawan di Manado, Rabu (18/10/2017).
Tim Kejati Sulut dan Kejari Kotamobagu yang diketui Bobby Ruswin melakukan penahanan terhadap terdakwa MMS usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sulut, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 17.00 Wita.
Penahanan MMS ini menurut Yoni Mallaka dilakukan JPU atas dasar Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Nomor : 81/PEN.PID.SUS/PT.MND, tanggal 13 oktober 2017.
MMS diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong. Sempat dinyatakan tak bersalah, namun kemudian pada sidang beberapa bulan lalu, wanita yang menorehkan tinta emas yakni pemekaran beberapa daerah Totabuan ini ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim. Perintah pengadilan bahkan menahan langsung MMS.
Personil DPRD Sulut ini sendiri terlihat tetap tegar. Ia juga tetap ramah melayani sapaan warga yang datang memberikan support buatnya. (cic/ben)