MANADO-Izin pemasangan reklame milik CV Taka Karya Abadi ukuran 4m x 6m yang terletak di pertigaan masuk Jalan Yayasan Waleta Lingkungan V, Kelurahan Winangun II sudah berakhir. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Perizinan dan Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado, Stella.
“IMB Reklame milik CV Taka Karya Abadi dengan nomor 202/5868/1538/IMB(R)/BP2T/VIII/2013 sudah berakhir pada 2 Agustus 2014 lalu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado tidak lagi mengeluarkan izin perpanjangan bagi reklame tersebut,” kata Stella kepada media ini, Selasa (10/10/2017) di Manado.
Sehubungan dengan itu, sejumlah warga Kelurahan Winangun II meminta Pemerintah Kota Manado segera melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut. “Selain tak berizin reklame tersebut berdiri di atas tanah bermasalah,” kata Denis Pandeirooth, salah satu warga.
Pendirian reklame itu sejak awal memang ditentang masyarakatt setempat. “Entah mengapa keluar izin pemasanga reklame,” ujarnya.
Denis juga berharap pihak KODIM Winangun Manado tidak lagi turut serta memasang baliho. Pasalnya, setiap kali pihak keluarga melarang pihak CV Taka Karya Abadi mengganti Baliho ada oknum anggota KODIM Manado yang kerap kali melakukan pembelaan terhadap para pemasang baliho pada reklame yang tak berizin tersebut. (ven)