Olly Minta Pemerintah Pusat Percepat Kerja Sama Filipina-Indonesia di Daerah Perbatasan

Tim LIPI diterima Sekprov Edwin Silangen dan beberapa pejabat Pemprov Sulut lainnya (foto: hms)

MANADO-Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui  Sekretaris Daerah Provins (Sekdaprov) Edwin Silangen mempercepat tindak lanjut kerja sama antarbatas Indonesia dan Filipina untuk kemajuan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Harapan itu disampaikan Edwin setelah menerima  kunjungan pengurus Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Ini merupakan upaya untuk mendukung ketahanan sosial masyarakat pulau-pulau kecil terluar, yang di dalamnya ada Miangas dan Marore yang merupakan pulau terluar bagian dari Sulut,” kata Silangen kepada wartawan di Manado, Kamis (14/9/2017).

Read More

Sebelumnya saat menyambangi Sekdaprov di ruang kerjanya, tim LIPI yang beranggotakan Sandy Nur Ikfal Raharjo MSi, Drs Bayu Setiawan MA, Muhammad Fakhry Ghafur MAg serta Esty Ekawati  menyodorkan Policy Paper menyampaikan rekomendasi serta usulan peningkatan kuota perdagangan di daerah perbatasan. Mereka juga meminta pemerintah memperluas komoditas yang diperdagangkan bukan hanya terbatas pada pertanian, namun juga perikanan bahkan hingga sektor industri.

Usulan dan rekomendasi dari LIPI ini menurut Silangen sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang lebih detail mengenai perdagangan di daerah perbatasan. “Sementara Filipina sangat membutuhkan ketersediaan SDA yang ada di Indonesia, terlebih di areal perbatasan seperti Sulawesi Utara,” ujar Silangen.

Silangen berharap apa yang dikemukakan oleh LIPI mengenai pembaharuan perjanjian kerja sama lintas batas, harus segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Border Crossing Agreement yang dibuat pada 1956 dan Border Trade Agreement 1974 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Misalnya, dalam Border Trade Agreement kuota perdagangan lintas batas yang di bebaskan dari pajak dan cukai sebesar 150 USD, atau 250 USD yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 188/2010 Supaya diubah menjadi 360-400 USD, agar melihat dengan kondisi saat ini, masyarakat mendapatkan keuntungan yang layak dengan meningkatkan jumlah atau nilai barang yang diperdagangkan sesuai dengan perhitungan kasar LIPI bagi masyarakat di perbatasan.

Kemudian  dengan menambah komoditas yang dijual di perbatasan  yang selama ini terbatas pada pertanian, sekarang perikanan dan lanjut ke perindustrian. Ini tentunya akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian di daerah perbatasan.“Ini harus kita cermati sebagai peluang, dan harus dimanfaatkan sebaik baiknya,” pungkas Silangen. (ado/nji)

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *