MANADO –Pernyataan tegas disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara, Edison Humiang terkait tugas penertiban yang biasa dilakukan stafnya. Menurut dia, penertiban itu dalam konteks menegakkan aturan. “Tupoksinya adalah menegakkan peraturan daerah atau Perda,” ujar Edison saat ditemui media ini, Jumat (8/9/2017) di Manado.
Dia mencontohkan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulut beberapa waktu lalu di Kayuwatu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. “Satpol PP Sulut melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov. Jadi Satpol PP tidak melakukan pembongkaran, apalagi penggusuran,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Kota (Sekot) Bitung ini juga merasa perlu menyampaikan kalau penertiban yang dilakukan itu sudah melalui beberapa tahapan. “Dimulai dari pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya dilayangkan somasi dan surat perintah pengosongan,” ucapnya.
Nah, ketika sudah ada surat perintah penertiban dari assisten 1 selaku ketua tim, Satpol-PP menurut Humiang akan segera melakukan tindakan penertiban. “Jadi,keberadaan Satpol PP Sulut adalah untuk mendukung program Pemprov dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Satpol PP siap menegarkan peraturan yang berlaku di daerah ini, “ ujar Humiang. (pen/nji)