Humiang: Satpol PP Lakukan Penertiban, Bukan Pembongkaran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulut, Edison Humiang (foto: stepen.mm)
banner 468x60

Loading

MANADO –Pernyataan tegas disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara, Edison Humiang terkait tugas penertiban yang biasa dilakukan stafnya. Menurut dia, penertiban itu dalam konteks menegakkan aturan. “Tupoksinya adalah menegakkan peraturan daerah atau Perda,” ujar Edison saat ditemui media ini, Jumat (8/9/2017) di Manado.

Read More
banner 300x250

Dia mencontohkan penertiban sejumlah bangunan  yang berdiri di lahan milik Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulut beberapa waktu lalu di Kayuwatu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.  “Satpol PP Sulut melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov. Jadi Satpol PP tidak melakukan pembongkaran,  apalagi penggusuran,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Kota (Sekot) Bitung ini juga merasa perlu menyampaikan kalau penertiban yang dilakukan itu sudah melalui beberapa tahapan. “Dimulai dari pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya dilayangkan somasi dan surat perintah pengosongan,” ucapnya.

Nah, ketika sudah ada surat perintah penertiban dari  assisten 1 selaku ketua tim, Satpol-PP menurut Humiang akan segera melakukan tindakan penertiban.  “Jadi,keberadaan Satpol PP Sulut adalah untuk mendukung  program Pemprov dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Satpol PP siap menegarkan peraturan yang berlaku di daerah ini, “ ujar Humiang. (pen/nji)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60