44 Total dilihat, 2 dilihat hari ini
MANADO -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sulut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kesbangpol dan Linmas Sulut untuk segera mensosialisasikan pertaruan baru tentang sisten organisasi kemasyarakatan (Ormas). Permintaan itu disampaikan Michael menyusul sudah ditebitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan Ormas.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisikan setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah,dan itu harus dilaksanakan,” kata Michael yang dibenarkan dua pengurus LSM Penjara Sulut lainnya, Butje Lengkong dan Jhonson Lumentut kepada wartawan di Manado, Jumat (1/9/2017).
Menurut Michael, sosialisasi produk hukum oleh pemerintah itu sangatlah penting agar tidak terjadi kesalah pahaman antara pihak-pihak tertentu dengan pengurus Ormas atau LSM. Aktivis asal Langowan ini mencontohkan kasus yang pernah dialami pengurus LSM Penjara Sulut.
“Ada pengurus kami yang sempat dtangkap oleh oknum polisi. Akhirnya kami melaporkan balik oknum yang dimaksud. Permasalahan setelah Paminal Propam Polda Sulut turun memediasi. Pun pernah pimpinan salah satu sekolah dilapor ke Ombudsman Sulut yang berujung pada keluarnya rekomendasi supaya pejabat tersebut diberhentikan karena tidak memahami fungsi Ormas-LSM,” ujarnya.
Dari contoh dua kasus itu, Michael menyimpulkan kalau banyak pihak yang tidak mengetahui fungsi dan peran serta masyarakat maupun Ormas, apalagi dengan sudah ditebitkannya Permendagri no.57 tahun 2017. “Kalau tidak cepat disosialisikan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi resistensi antara masyarakat atau Ormas di dalam menjalankan hak atau kewajibannya terhadap badan publik,” ungkapnya.
Michael pun menyarankan Gubernur Olly Dondokambey untuk menempatkan pejabat yang cakap dan hebat di Badan Kesbangpol Sulut. “Pejabat yang cakap pastinya mampu menunjang program Pemprov mewujudkan Suluy hebat dan berdaya saing. (pen)