MANADO -Kewenangan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatau (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ternyata bukan lagi domain daerah. Kewenangan itu menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa,Politik dan Linmas Provinsi Sulawesi Utara,Steven Evans Liouw melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi,Sosial Budaya,Agama dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Ruddy Yohannes Merung Spd,SE sekarang ada di pusat. “Ya, mulait tahun ini, Kesbangpol tak lagi mengeluakan SKT bagi Ormas dan LSM,” kata Merung saat dihubungi media ini, Jumat (1/9/2017) di Manado.
Menurut dia, kewenangan mengeluarkan SKT saat ini ada pada Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri. “Yang berbadan hukum dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, sementara yang tidak berbadan hukum oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Merung mengingatkan Ormas atau LSM yang pengurus pusatnya berkedudukan di Ibukota DKI Jakarta dan memiliki kepengurusan di Sulut sebaiknya memberitahukan kepengurusannya di Kesbangpol. “Pemerintah daerah perlu mengetahui itu sehingga ke depannya bisa terjalin hubungan kemitraan yang baik dalam rangka membangun daerah. Peran Ormas dan LSM juga juga penting dan tak boleh diabaikan,” ungkapnya. (pen/nji)