Bukan Daerah, SKT untuk Ormas-LSM adalah Kewenangan Pemerintah Pusat

R. Merung (foto:stepen/mm)

MANADO -Kewenangan  mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatau (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ternyata bukan lagi domain daerah. Kewenangan itu menurut  Kepala Badan Kesatuan Bangsa,Politik dan Linmas  Provinsi Sulawesi Utara,Steven Evans Liouw melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi,Sosial Budaya,Agama dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Ruddy  Yohannes Merung Spd,SE sekarang ada di pusat. “Ya, mulait tahun ini, Kesbangpol tak lagi mengeluakan  SKT bagi Ormas dan LSM,” kata Merung saat dihubungi media ini, Jumat (1/9/2017) di Manado.

Menurut dia, kewenangan mengeluarkan SKT saat ini ada pada Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri. “Yang berbadan hukum dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, sementara yang tidak berbadan hukum oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Merung mengingatkan Ormas atau LSM yang  pengurus pusatnya berkedudukan di Ibukota DKI Jakarta dan memiliki kepengurusan di Sulut sebaiknya memberitahukan kepengurusannya di Kesbangpol.  “Pemerintah daerah perlu mengetahui itu  sehingga ke depannya bisa terjalin hubungan kemitraan yang baik dalam rangka membangun daerah.  Peran Ormas dan LSM juga juga penting dan tak boleh diabaikan,”  ungkapnya. (pen/nji)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *