Langowan- Polsek (kepolisian sektor) Langowan berhasil meringkus seorang pria berinisial SK alias sandy (34) di Desa Temboan jaga 2 Langowan Selatan, Rabu (30/8/2017). Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya Melisa (28), Senin (28/8/2017) lalu .
Berdasarkan laporan perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Melisa (28) yang diterima, maka TIM SUS (tim khusus) Polsek Langowan yg di pimpin Wakapolsek Ipda Mandak, meringkus pelaku Rabu (30/8/2017)sekitar pukul 14.30
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan rumah kediaman pasangan suami istri tersebut di Desa Temboan Jaga 2 Kecamatan Langowan Selatan.
Seperti diketahui, si pelaku (suami korban) tega menganiaya sang istri yang tengah mengandung. Pelaku memukul korban dengan mengunakan tangan sebanyak dua kali hingga mengena pada bagian kepala. Bukan hanya itu saja, pelaku sempat mencekik leher korban dan menendang di bagian perut istrinya yang sedang hamil.
Akibat aksi biadab si suami, korban kini akhirnya mengalami perawatan di Rumah Sakit Noongan Langowan.
Kapolsek Langowan, Iptu Fanny Tumanduk membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah kita mendapatkan laporan, selanjutnya melakukan Visum et Repertum (VeR) dan melakukan pengejaran serta menangkap tersangka,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, tersangka SK alias Sandy Kentjem ditangkap di kebun miliknya, dan pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langowan, dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU Nomor. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1.(nji)