Teriak-teriak di Jalan dan Takut-takuti Warga Pakai Bambu, Geng Motor Ini Diamankan Polsek Langowan dan Timsus Tarantula

Geng motor yang diamankan Polsek dan Timsus Tarantula (ist)

LANGOWAN- Polsek Langowan dan Timsus Tarantula menggagalkan rencana aksi perkelahian antardua kelompok pemuda di Desa Paslaten, Sabtu (26/8/2017). “Kami langsung bergerak saar menerima informasi adanya kelompok yang  hendak memancing suasana,” ujarnya.

Kelompok ini menurut dia berboncengan dan melewati Desa Paslaten. Salah satu dari pengendara motor berteriak-teriak. “Ada yang membawa bambu sehingga warga merasa takut. Ada  yang memancing warga lainnya keluar rumah. Namun tidak ada yang mengenali karena mereka memakai mantel yang bertopi,” ungkapnya.

Terang saja aksi mereka mengundang reaksi dari pemuda setempat. Fanny  bersama gabungan personil piket dari unit fungsi pun melakukan upaya persuasif terhadap kelompok-kelompok pemuda dan mengimbau agar segera membubarkan diri. Aparat juga langsung melakukan koordinasi dengan hukum tua, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat serta para perangkat Desa Lowian dan Desa Paslaten guna memelihara stabilitas kamtibmas.

Rupanya setelah ditelusuri lebih lanjut, kelompok yang datang  berboncengan motor itu berasal dari  Desa Tounelet. Timsus Tarantula kemudian melakukakan pengejaran dan berhasil menangkap  dua tersangka. Keduanya adalah WM  (33), berasal Gogaluman, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Diperoleh informasi sering menyambangi rekan-rekannta di Tounelet.Berikutnya adalah JS alias Amos (46), warga Desa Tounelet , Kecamatan Langowan Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari kedua tersangka ini ditemukan sajam jenis badik  atau pisau besi putih yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya timsus membawah kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih.

Dari pemeriksaan itu, diketahui tersangka WM adalah mantan resedivis sus 338 di Kayuwatu, Kecamatan Kakas  pada tahun 2006. Ia sempat dijatuhi hukuman 12 tahun. Tersangka keluar lembaga pada tahun 2012

SementaraJS alias Amos adalah resedivis sus 338 pada tahun 2006 di Desa Paslaten. Ia pernah dijatuhi hukuman 5 tahun dan keluar lembaga pada 2012.

“Upaya kepolisian didukung peran aktif masyarakat. Situasi kamtibmas di Desa Lowian dan Paslaten hingga saat ini berada dalam kondisi aman, kondusif dan terkendali,” kata Fanny Tumanduk. (nji)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *