LANGOWAN-Timsus Polsek Langowan bergerak cepat mengamankan pelaku yang membuat keributan di Desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur. Dipimpin langsung Kapolsek Langowan Timur, Iptu Mardy Tumandak, pelaku yang berinisial RT (22) itu diamankan Kamis (24/8/2017)
Tersangka diciduk di salah satu rumah penduduk di Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat. RT kebetulan juga warga Desa Tounelet. Saat diamankan, tersangka tak melakukan perlawanan. Ia pun langsung dibawa ke Mako Polsek Langowan untuk diproses lebih lanjut.
Saat keributan terjadi, pelaku diketahui menganiaya korban bernama Defer Sanger (21), warga Jaga V, Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas Barat. Kejadian itu terjadi Minggu, (20/8/2017 sekitar pukul 02.00 Wita Pelaku dan korban bertemu pada acara pesta nikah di Desa Sumarayar.
Tak diketahui apa penyebab keributan terjadi. Diduga karena sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), pelaku memukul dan menikam korban. Tikaman satu kali itu mengenai ketiak korban.
Selanjutnya pelaku keluar bangsal acara dan membuang pisau di pinggir jalan. Ia kemudian melarikan diri. Sementara korban ditolong oleh saksi saksi dan membawanya ke rumah sakit.
Mendengar kejadian tersebut maka pihak Polsek Langowan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan info bahwa pelaku adalah lelaki RT. Dalam waktu terbilang relatif singkat, Iptu Fanny Tumanduk dan jajaran kemudian mengamankannya di Desa Tounelet. (nji)