Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi kepada 1.402 Napi, Wagub: Jangan Balik Lagi ke Rutan

Wagub memberikan remisi secara simbolis kepada sejumlah napi (foto: ist/ibc)

MANADO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) memberikan pemotongan masa tahanan atau remisi terhadap 1.402 narapidana di Sulut. Pemberian remisi ini dirangkaikan dengan upacara memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72. Di mana, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw didaulat menjadi pembina upacara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Kamis (17/8/17).

Saat memberikan remisi secara simbolis, Wagub meminta kepada dua narapidana agar tidak melakukan kejahatan yang sama atau yang lainnya.“ Jangan balik lagi ke Rutan (Rumah Tahanan),” pinta Wagub.

Sementara itu, Wagub saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan semua masyarakat Indonesia diminta untuk mensyukuri Negara Indonesia bisa berada pada HUT ke-72.

“Karunia ini patut kita syukuri, kita bisa mampu eksis berdiri kokoh hingga saat ini. Oleh karena itu maknailah dengan sungguh-sungguh dan tanamkan empati untuk tetap mengingat masa lalu perjuangan para pahlawan kita,” terang Wagub saat membacakan sambutan menteri.

Ia juga meminta semua masyarakat di Tanah Air mengikuti sesuai tema yang digaungkan, yakni ‘Indonesia Kerja Bersama’.

“Tema ini sangatlah tepat. Marilah kita bersama bergandeng tangan, bahu membahu membangun negeri yang kita cintai ini Indonesia,” tandasnya.

Turut hadir dalam upacara sekaligus pemberian remisi ini, antara lain Forkopimda, jajaran eselon II Pemerintah Provinsi Sulut .(ibc/nji)

Related posts